Perhatian, Pemotor di Bandara Soekarno-Hatta Kini Dilarang Lintasi Area Putar Balik Jalan Raya
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya bandar udara tersebut.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan rekayasa arus lalu lintas di Jalan Raya bandar udara tersebut.
Mulai hari Sabtu (4/6/2022) kendaraan roda dua atau sepeda motor dilarang melintas di area putar balik (U-Turn) Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta yang menghubungkan Jalan P1 dan Jalan P2.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, rekayasa lalu lintas khusus kendaraan roda dua ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan.
Dia mengimbau agar pemotor yang mengarah ke Perimeter Selatan dan Rawa Bokor Benda supaya tidak melalui Jalan P2.
"Rekayasa arus lalu-lintas itu berupa larangan putar balik di U-Turn Jalan P1 dan P2 dan mengalihkan arus lalu-lintas kendaraan roda dua yang Ingin ke arah Perimeter Selatan dan Rawa Bokor Benda agar melintasi area Bundaran Cargo Area Perkantoran Soewarna," ujar Bambang, Selasa (7/5/2022).
Baca juga: Permintaan Pembuatan M-Paspor di Bandara Soetta Meningkat Drastis, Petugas Buat Batas Harian
Terkait larangan itu, Sat Lantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Seperti pemasangan spanduk di sejumlah lokasi di kawasan tersebut.

Spanduk sosialisasi ini diantaranya telah terpasang di Area Parkir Motor Terminal 1, Area Parkir Motor Terminal 2, Area Parkir Motor Terminal 3 dan Area Parkir Motor Terminal Kargo.
"Kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi terkait rekayasa arus lalu lintas kepada pengendara kendaraan roda untuk tidak melintas di area putar balik atau U-Turn di Jalan P2 dan P1 Bandara Soekarno-Hatta," papar Bambang.
Baca juga: Kegembiraan Calon Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci Sejak Berada di Bandara Soekarno-Hatta
Menurutnya, rekayasa arus lalu-lintas ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kemacetan.
Juga meminimalisir angka kecelakaan pengendara sepeda motor di bandara terbesar di Indonesia itu.
"Pencegahan lebih baik daripada sesuatu itu sudah terjadi. Karena bila sudah ada kejadian, cost atau biaya yang ditimbulkannya pasti akan lebih besar," tuntas Bambang.