2 Hari Ganjil Genap Jakarta, Kadishub Klaim Volume Kendaraan Turun
Volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan terjadi penurunan setelah penerapan ganjil genap.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Volume lalu lintas di sejumlah ruas jalan terjadi penurunan setelah penerapan ganjil genap.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta diketahui telah kembali memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Senin (6/6/2022) lalu.
Hasilnya, selama dua hari dilaksanakan sudah terjadi penurunan volume lalin.
"Senin-Selasa (6-7 Juni) itu terjadi peningkatan di mana untuk volume lalin itu turun. Dari sebelumnya sekitar 134.600 kendaraan yang melintas di 18 titik itu turun menjadi 129.900 kendaraan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Meski 12 jalan yang baru direaktivasi belum menerapkan sanksi tilang, namun berbagai perubahan diakuinya sudah mulai terlihat.
Baca juga: Jangan Sampai Kena Tilang! Ini Cara Hindari Rute Ganjil Genap Jakarta Pakai Google Maps atau Waze
Anak buah Gubernur Anies ini pun berharap bakal ada peningkatan dari sisi penggunaan angkutan umum lantatan pada pekan depan penindakan sanksi tilang di 25 ruas jalan sudah diberlakukan.
"Peningkatan unit kerja lalu lintasnya 3,48 persen. Demikian pula halnya dengan kecepatan rata-rata kendaraan 2 hari kemarin itu ada peningkatan. Jadi sekarang kecepatan rata-rata kita itu sudah 30 km/jam. Nah ada peningjatan sebesar 3,18 persen dari sisi kecepatan kendaraan yang ada," sambungnya.
Gage di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan
Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal lakukan evaluasi rutin terkait penerapan ganjil genap di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
"Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari. Tentu setiap ada perkembangan akan kita laporkan," jelasnya di lokasi, Senin (6/6/2022).
Anak buah Gubernur Anies Baswedan menuturkan penerapan pembatasan lalu lintas dengan gage bukanlah menyoal memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif.
Namun agar mobilitas warga menjadi efisien dengan beralih dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
"Sebagaimana diketahui bahwa sudah mulai diberlakukan gage di 25 ruas jalan dan tadi pagi pemantauan kami memang di beberapa jalan alternatif terjadi kepadatan lalu lintas. Di 25 ruas jalan itu terpantau cukup kondusif, kinerjanya meningkat, sekarang sedang dilakukan perhitungan oleh rekan kami dan termasuk evaluasi hari secara utuh sampai nanti malam pukul 21.00 WIB," paparnya.
Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap di 25 ruas pada hari ini, Senin (6/6/2022).
Setelah melakukan sosialisasi selama sepekan akhirnya gage kembali diberlakukan.
Kendati begitu, Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran.
Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.
Sehingga pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan secara keseluruhan baru diberlakukan mulai Senin (13/6/2022) atau pekan depan.
Adapun pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Di mana dalam aturan tersebut berisi tentang perubahan atas Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Mekanisme Ganjil Genap.
Berdasarkan Pergub 88/2019, ganjil genap dilaksanakan pada hari Senin sampai Jumat.
Untuk akhir pekan hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional, aturan ini tak berlaku.
Pembatasan dengan mekanisme ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. YAni
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gage-tamansari.jpg)