Kabar Baik, Bulan Ini Kawasan Wisata Monas Dibuka Lagi Setelah 2 Tahun Tutup

Pemprov DKI Jakarta bakal segera membuka kembali kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).

TribunJakarta/Bima Putra
Suasana Monas pukul 19.00 WIB sebelum penutupan dilakukan pada pukul 20.00 WIB. Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (24/3/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal segera membuka kembali kawasan wisata Monumen Nasional (Monas).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun memastikan, kawasan wisata yang berada di Gambir, Jakarta Pusat ini akan kembali dibuka bulan ini.

"Insyaallah mudah-mudahan (bulan ini dibuka lagi), lebih cepat lebih baik," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/7/2022).

Sebagai informasi, Monas sudah ditutup sejak pandemi Covid-19 melanda pada awal 20220 lalu.

Selama dua tahun terakhir, kawasan wisata Monas pun ditutup untuk umum.

Baca juga: Anies Ungkap Hikmah Formula E Tergusur dari Monas, Jadi Sentra Kegiatan Baru yang Strategis di Jakut

Masyarakat pun hanya bisa melihat ikon ibu kota itu dari luar pagar pembatas kawasan Monas.

Walau demikian, Ariza tak membeberkan secara rinci kapan kawasan Monas akan kembali dibuka untuk umum.

"Ya segera, tunggu saja, enggak lama lagi dibuka," ujarnya.

Rencana pembukaan kembali kawasan Monas ini tak terlepas dari status PPKM Level 1 yang kini berlaku di ibu kota.

Status PPKM Level 1 di DKI Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali, Jakarta masih berstatus level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut yabg dikutip TribunJakarta.com, Selasa (7/6/2022).

Adapun aturan ini berlaku selama satu bulan, yakni mulai hari ini hingga 4 Juli 2022 mendatang.

Selain itu, ketentuan yang ada pun tak mengalami perubahan lantaran sebelum diperpanjang wilayah DKI Jakarta telah berstatus level 1.

Satu diantaranya menyoal pelaksanaan work from office (WFO).

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," lanjut bunyi Inmendagri tersebut.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved