Cerita Kriminal
Waspada! Mata Elang Berkeliaran di Tangerang, Modus Ajak ke Kantor Finance Tapi Motor Lenyap
Namun, belum sampai kantor finance yang dimaksud, korban diturunkan sambil diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp 100 ribu.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Debt collector alias mata elang kembali meneror warga Kota Tangerang belakangan ini.
Kali ini, modusnya mengajak korban ke kantor finance atau pembiayaan kendaraan, namun korban diturunkan di tengah jalan dan sepeda motor dibawa lari.
Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua orang anggota komplotan debt collector tersebut yang biasa beraksi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial BAN (28) dan AT (26) korbannya adalah Hendra (23) warga Rumpin, Bogor.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kronologi dan modus operasi pelaku.
Baca juga: Arogan Tarik Mobil di Jalanan, 5 Debt Collector di Depok Diangkut Polisi
Sepulang bekerja menggunakan sepeda motor, tiba-tiba korban dihadang pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan.
"Pelaku mengaku dari pihak leasing Adira, karena korban telat angsuran selama dua bulan selanjutnya memberhentikan," ujar Zain, Rabu (8/6/2022).

Selanjutnya, korban dibawa kedua pelaku untuk menuju kantor Adira terdekat.
Namun, belum sampai kantor finance yang dimaksud, korban diturunkan sambil diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp 100 ribu.
"Korban diturunkan di tengah jalan, pelaku tersebut membawa motor dan menyuruh korban untuk menebus motor miliknya di kKantor Cabang Adira Leuwiliang, Bogor, menemui Bapak Jono di lantai dua," papar Zain.
Lanjutnya, korban pun kemudian mendatangi kantor yang dimaksud.
Namun, setelah didatangi kantor finance dimaksud, ternyata korban tidak menemukan orang yang bernama Bapak Jono.
"Karena TKP nya berada di wilayah kota Tangerang, korban langsung mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Viral Pimpinan Kantor Pelayanan Pajak di Bekasi Tonjok Pegawainya hingga Rahang Geser
Berdasarkan laporan tutur Kapolres, Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku pada Jumat (3/6/2022).
Penangkapan berlangsung dibilangan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor. Kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri," tegasnya.
Baca juga: Pria di Kabupaten Bandung Bohongi Orangtua Ngaku Motornya Kena Begal, Faktanya Bikin Geleng Kepala
Zain mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi.
Sebab, pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.
"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa," tuntas Kapolres.