Cerita Kriminal
Aniaya Teman Satu Kost Gegara Catut Nama Pinjol, Tersangka Langsung Peluk Korban usai Dibebaskan
Namun, permasalahan muncul ketika korban menggunakan nama tersangka saat melakukan pinjaman online (pinjol) dengan nominal sekitar Rp 15 juta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali menerapkan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam penanganan penyelesaian perkara.
Kali ini, tersangka kasus penganiayaan bernama Herlambang dibebaskan lewat mekanisme restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Pada hari ini, Jumat 10 Juni 2022, Kejaksaan Jakarta Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 atas nama Herlambang bin Hermansyah," kata Nurcahyo saat jumpa pers di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Pemuda Penabrak Polisi saat Lerai Pengeroyokan di Depan Masjid Al-Azhar Tertangkap, Ini Tampangnya
Nurcahyo membeberkan beberapa pertimbangan pihaknya mengambil langkah restorative justice terhadap tersangka Herlambang.
Salah satunya, jelas Nurcahyo, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Yang kedua terkait ancaman pidana terhadap sangkaan pasal ini, yaitu 2 tahun 8 bulan, sehingga tidak lebih dari 5 tahun. Terus ketiga sudah ada perdamaian antara tersangka dan korban yang diketahui oleh ketua lingkungan setempat, yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022," terang dia.
"Setelah melalui proses administrasi, salah satunya sudah mendapat persetujuan melalui forum ekspose dengan jampidum Kejagung RI, maka telah disetujui bahwa penanganan penyelesaian perkara ini dilakukan melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020," tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Denny Wicaksono menjelaskan, mulanya tersangka Herlambang dan korban bernama Normansyah merupakan teman baik.
Keduanya, tinggal bersama dalam satu rumah kost di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Namun, permasalahan muncul ketika korban menggunakan nama tersangka saat melakukan pinjaman online (pinjol) dengan nominal sekitar Rp 15 juta.
"Pada saat jatuh tempo, ditagih-tagih, korban tidak bisa melakukan pembayaran sehingga tersangka ini gelap mata," ujar Denny.
Baca juga: Pria yang Lapor Polisi Gara-gara Ketipu Beli Ganja Dapat Rumput Dibebaskan Polisi: Begini Alasannya
Tersangka Herlambang, sambung Denny, melakukan penganiayaan di dalam kamar indekosa hingga mengakibatkan korban terluka.
"Tersangka menendang mengenai kepala belakang dan memukul ke arah wajah korban mengenai mata kiri, pipi kiri, dan jidadnya," kata dia.
Setelah bebas lewat mekanisme restorative justice ini, tersangka mengaku telah mengikhlaskan uang Rp 15 juta yang sempat dipinjam korban.
"Saya coba ikhlaskan, dan Insya Allah rezeki masih ada," ucap Herlambang.
Setelah menerima surat keputusan Kejari Jaksel dan rompi tahanan dilepaskan, Herlambang lantas menghampiri dan memeluk korban yang sebelumnya telah diundang.
Polisi Selidiki Pelaku Penyiraman Air Cabai ke Pelajar SMP di Tebet |
![]() |
---|
Hendak Mencuri Sampai Naik ke Atas Genteng, Pria Diduga ODGJ Ditangkap Warga di Jagakarsa |
![]() |
---|
Ternyata 2 Preman Sok Jago Pemalak Sopir Truk di Cengkareng Positif Narkoba, 2 Temannya Buron |
![]() |
---|
Terekam CCTV: Pemilik Laundry di Tanjung Priok Dijambret Saat Lagi Rebahan Main HP |
![]() |
---|
Mobil Audi yang Diduga Tabrak Mahasiswi di Cianjur Sempat Dihentikan Warga, Pengemudi Tak Mengaku |
![]() |
---|