Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022, Waketum Partai Garuda Minta Keadilan Pelayanan di RS

Teddy Gusnaidi menyoroti kabar penghapusan kelas dalam iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2022.

Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews/Chairul Umam
Teddy Gusnaidi ditemui wartawan- Teddy Gusnaidi menyoroti kabar penghapusan kelas dalam iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2022. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti kabar penghapusan kelas dalam iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2022.

Seperti diketahui, mulai bulan Juli 2022, kelas layanan 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besarnya gaji peserta.

Prinsip keadilan yang mendasari perubahan ini.

"Perubahan ini sah-sah saja selama bisa terkoneksi dengan data penggajian, bukan diisi sendiri oleh peserta BPJS kesehatan, yang bisa menyebabkan terjadinya manipulasi data," ujar Teddy Gusnaidi dalam keterangan persnya, Minggu (12/6/2022).

Menurut Teddy Gusnaidi, tidak semua orang dan semua profesi gajinya terdata.

Tidak semua pekerja formal karena masih banyak pekerja informal.

"Masalah pendataan gaji sektor informal ini tidak mudah, karena kita bisa lihat bagaimana proses panjang peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Daftar Program Rehab serta Simak Syaratnya

"Harus bolak-balik mengurus dokumen, fotocopy berlembar-lembar, padahal data pasien dan keluarga sudah ada dalam database."

"Itu saja yang sudah terdata masih manual, bagaimana dengan yang belum terdata? Ini sudah dipikirkan dan sudah ada jalan keluarnya belum?" tambahnya.

Menurut Teddy, terpenting bukan soal keadilan besaran iuran, tapi keadilan peserta dalam mendapatkan pelayanan di rumah sakit, juga keadilan bagi rumah sakit itu sendiri.

"Mereka melakukan pelayanan terhadap hak kesehatan masyarakat, tapi rumah sakit harus juga mendapatkan hak-nya dari BPJS Kesehatan, sehingga bisa melayani dengan baik," tutupnya.

Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III.

Baca juga: Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab, Simak Ketentuannya

Namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas III harus membayar Rp 35.000.

Sementara, untuk kelas II dikenakan tarif Rp 100.000, lalu untuk kelas I sebesar Rp 150.000.

Hingga artikel ini dimuat, tarif terbaru untuk BPJS Kesehatan belum juga ditentukan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved