Cerita Kriminal

Ulah Jukir Bikin Wanita Jepang Meringis di Tambora Usai Membegal: Hasil Curiannya di Gerobak

Satomi Oki, wanita asal Jepang menjadi korban kejahatan yang dilakukan juru parkir dan satu temannya di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.

KOmpas.com
Ilustrasi Begal Motor. Satomi Oki, wanita asal Jepang menjadi korban kejahatan yang dilakukan juru parkir dan satu temannya di Kawasan Tambora, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Satomi Oki, wanita asal Jepang menjadi korban kejahatan yang dilakukan juru parkir dan satu temannya di Kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Sebelum kedua pelaku dibekuk, polisi menemukan barang bukti hasil curiannya di dalam gerobak.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan kedua pelaku berinisial NA alias Tole (22) dan MFR (20). Tole diketahui sebagai juru parkir di pinggir Jalan Kali Besar, Tambora

Saat itu, korban yang bernama Satomi Oki (34) hendak pulang kerja sehabis lembur.

Karyawati MRT itu berjalan kaki pulang ke apartemennya di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Baca juga: WN Jepang Karyawati Proyek MRT Dibegal dan Dibacok di Tambora, Kepala Korban Dicelurit

Tiba-tiba, kedua pelaku bersepeda motor mencoba merampas tas Satomi.

Saat Satomi melawan, MFR tak segan-segan langsung membacok menggunakan celurit ke kepala belakang korban.

"Akibatnya korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," kata Pasma pada Selasa (14/6/2022).

Para pelaku pun menghilang usai melukai Satomi dan merampas I Phone 12 serta uang tunai Rp 700 ribu.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menemukan hp curian yang disembunyikan Tole di gerobak di lokasi parkiran Kemukus, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Ilustrasi Begal Motor
Ilustrasi Begal Motor (KOmpas.com)

Polisi kemudian membekuk Tole dan MFR tak jauh dari lokasi pencurian di parkiran KAI Jalan Kemukus RT 004 RW 006, Kelurahan Pinangsia pada Senin (13/6/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP.
 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved