Ratusan Hewan Ternaknya Terpapar PMK, Kabupaten Tangerang Setop Pengiriman Hewan Kurban

Maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Tangerang, membuat pemerintah daerah setempat mengambil langkah tegas.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Istimewa
Petugas Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang melakukan pemeriksaan hewan kurban di peternakan Kecamatan Periuk, Selasa (14/6/2022), menyusul adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Selain di Kota Tangerang, sapiyang terjangkit PMK juga marak ditemukan di Kabupaten Tangerang. 

Tidak lupa melakukan penyemprotan disinfektan ke kandang-kandang.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Lebih 500 Hewan Ternak di Kota Tangerang Terjangkit PMK

"Tentunya kita hanya melakukan pencegahan dengan melakukan pengobatan dan penyemprotan disinfektan ke kandang-kandang peternak itu, supaya PMK ini tidak menyebar lebih luas lagi," papar Asep.

Ia berharap, seluruh peternak dan pedagang ketika mendatangkan hewan ternak baru yang berasal dari luar daerah agar dipisahkan terlebih dahulu.

Baiknya hewan yang diimpor dari luar kota dipisahkan dulu selama 14 hari sampai dipastikan kondisi hewan itu dalam keadaan sehat.

"Dipastikan para peternak bisa menjaga sterilisasi kebersihan kandang hewan masing-masing. Karena dengan upaya itu bisa menghindari penularan PMK," imbau Asel.

Ia juga meminta, kepada masyarakat supaya tidak khawatir dan panik dengan seiringnya ditemukan kasus-kasus PMK di Kabupaten Tangerang.

Lantaran penyakit tersebut tidak akan menular ke manusia.

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak khawatir ataupun panik. Karena prinsipnya penyakit ini tidak menular ke manusia," tuntas Asep.

Adapun dari ke-13 kecamatan yang dilakukan kedapatan hewan ternaknya terjangkit PMK adalah:
1. Kec. Curug 6 ekor
2. Kec. Panongan 7 ekor
3. Kec. Kelapa Dua 26 ekor
4. Kec. Pegedangan 81 ekor
5. Kec. Legok 1 ekor
6. Kec. Cikupa 12 ekor
7. Kec. Solear 11 ekor
8. Kec. Cisoka 11 ekor
9. Kec. Pasar Kemis 44 ekor
10. Kec. Rajeg 6 ekor
11. Kec. Sepatan Timur 1 ekor
12. Kec. Sindang Jaya 6 ekor
13. Kec. Balaraja 9 ekor

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved