Cerita Kriminal
Sejoli Terpaksa Lanjutkan Kisah Cintanya di Jeruji Gegara Tertangkap Curi Motor Bersama di Tangerang
Sejoli di Teluknaga, Kabupaten Tangerang diamankan kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (16/6/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sejoli di Teluknaga, Kabupaten Tangerang diamankan kepolisian lantaran menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Sepasang pria dan wanita yang akan melanjutkan kisah cintanya di balik jeruji besi.
Pria tersebut berinsial AV yang mengajak teman wanitanya DNR untuk bertindak kriminal menjadi duo spesialis maling kendaraan bermotor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, keduanya merupakan sepasang kekasih yang kedapatan melakukan pencurian motor di Kampung Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis (16/6/2022).
"Awalnya anggota menerima laporan adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga," ungkap Zain, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: Toko Alat Olahraga di Duren Sawit Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp10 Juta
Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan benar ada seorang pria yang diamankan warga.
Pria tersebut diduga melakukan pencurian motor, kemudian dilakukan interogasi oleh anggota.
"Pelaku AV mengakui bahwa dia bersama pacarnya DNR mencuri sepeda motor sedangkan pacarnya sempat melarikan diri," ungkap Zain.
Baca juga: Nekat Beraksi Siang Bolong, 2 Maling Motor Gasak Honda Beat yang Terparkir Depan Rumah di Koja
Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa motor Honda Beat, kunci leter T dan satu buah kunci pas dibawa ke Mapolsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan.
"Usai memeriksa pelaku AV, anggota langsung bergerak untuk melakukan pengejaran terhadap pacarnya dan berhasil mengamankan DNR yang masih berada di wilayah kabupaten Tangerang," pungkas Kapolres.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Percobaan Pencurian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Pria di Depok Tewas Ditusuk Saat Lerai Pertengkaran Rumah Tangga, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
5 Maling Kabel Listrik dari Ruko Kosong di Penjaringan Ditangkap Saat Ngumpet di Atap |
![]() |
---|
Bobol Ruko Kosong di Pluit, 5 Pengangguran Pelaku Pencurian Kabel Listrik Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Bosnya di Kamboja |
![]() |
---|
Tabrak Warga Hingga Ceburkan Diri ke Kali, Komplotan Maling Bermodus Ganjal ATM Diringkus |
![]() |
---|