Cerita Kriminal

Polisi Tangkap Preman yang Lakukan Pembacokan dan Penembakan di Jatinegara, 2 Orang Lagi Masih Buron

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus preman Lokalisasi Gunung Antang yang menyerang permukiman warga Kecamatan Jatinegara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat memberi keterangan terkait kasus penyerangan permukiman warga Jatinegara, Sabtu (18/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus preman Lokalisasi Gunung Antang yang menyerang permukiman warga Kecamatan Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan pelaku bernama Suardi diringkus di kawasan Tambun, Bekasi pada Jumat (18/6/2022) sekira pukul 02.15 WIB.

Kepada penyidik Suardi mengaku terlibat dalam pembacokan dua warga, serta penembakan yang mengakibatkan kaca rumah warga Jalan Kemuning Bendungan, Kelurahan Rawa Bunga bolong.

"Ada dua kejadian, pada Minggu (12/6) jam 02.10 WIB ada warga menjadi korban pembacokan. Kemudian pada Senin (13/6) jam 02.00 WIB terjadi penyerangan meletuskan senjata api," kata Budi, Sabtu (18/6/2022).

Suardi mengaku menyerang warga Jalan Kemuning Bendungan karena dendam beberapa waktu sebelum kejadian adiknya tepergok mencuri kotak amal Masjid di permukiman warga.

Baca juga: Warga Jatinegara Diserang Kelompok Preman, Terkuak Dugaan Awalnya karena Tepergok Mencuri Kotak Amal

Dalam aksinya Suardi mengajak dua rekannya berinisial ARS dan HD sesama preman Lokalisasi Gunung Antang untuk menyerang permukiman warga selama dua hari berturut-turut.

"Yang bersangkutan (Suardi) mengakui perbuatannya, ini senjata apinya dan proyektilnya. Dan tersangka ini yang melakukan pembacokan. Untuk dua orang pelaku masih kita laksanakan pengejaran," ujarnya.

Barang bukti senjata api yang digunakan Suardi untuk menembak permukiman warga Jatinegara saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).
Barang bukti senjata api yang digunakan Suardi untuk menembak permukiman warga Jatinegara saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Budi menuturkan barang bukti yang diamankan dari Suardi yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, sembilan butir peluru, satu bilah golok, dan satu butir proyektil peluru.

Atas perbuatannya pelaku yang kini sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Barang bukti senjata api yang digunakan Suardi untuk menembak permukiman warga Jatinegara saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).
Barang bukti senjata api yang digunakan Suardi untuk menembak permukiman warga Jatinegara saat dihadirkan di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Untuk ancaman hukuman pengeroyokannya lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved