Cerita Kriminal
Serang Rumah Warga, Preman Lokalisasi Gunung Antang Ngaku Beli Senjata Api dan Peluru di Shopee
Senjata api rakitan itu yang digunakannya saat menyerang permukiman warga Jalan Kemuning Bendungan, Rawa Bunga, Jatinegara pada Senin dini hari
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Suardi, tersangka pembacokan dan penembakan di permukiman warga Jatinegara mengaku membeli senjata api rakitan jenis Revolver dari Shopee.
Suardi yang merupakan preman asal Lokalisasi Gunung Antang mengaku awalnya membeli senjata tersebut dalam bentuk airsoft guns, lalu meminta dirakit kembali di Shopee.
"Beli di Shopee, pak. Softgun, (dirakitnya) di Shoppe lagi pak ada pak. Pelurunya juga beli di Shopee," kata Suardi saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).
Senjata api rakitan itu yang digunakannya saat menyerang permukiman warga Jalan Kemuning Bendungan, Rawa Bunga, Jatinegara pada Senin dini hari (13/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Akibat tembakan tersebut kaca rumah warga berlubang, dan ditemukan pula proyektil yang kini diamankan sebagai barang bukti penetapan tersangka oleh penyidik.
Selain proyektil yang ditemukan di lokasi, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan sembilan butir peluru dan sebilah golok digunakan untuk membacok warga.
"Keterangan sementara yang bersangkutan beli secara online. Tapi ini masih kita dalami. Ini adalah Airsoft Guns yang dirakit menjadi senjata api," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
Budi menuturkan Suardi mengaku menyerang permukiman warga Jalan Kemuning Bendungan karena dendam beberapa waktu sebelumnya sang adik dituduh mencuri kotak amal.
Dalam aksinya, Suardi dibantu bersama dua rekannya sesama preman asal Lokalisasi Gunung Antang berinisial ARS dan HD yang kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya pelaku yang kini sudah ditahan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
"Untuk ancaman hukuman pengeroyokannya lima tahun (penjara) dan ancaman untuk senjata api 20 tahun," tuturnya.