Cerita Kriminal
Terlilit Utang, Pria Asal Sumatra Selatan Ini Nekat Bobol ATM di Tangerang Demi Uang Rp12 Juta
Aksi bobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di pelosok Kabupaten Tangerang menghantui warganya. ASR (32) ini membobol ATM di Jalan Raya Kresek.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aksi bobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di pelosok Kabupaten Tangerang menghantui warganya.
Sebab, seorang pria berinisi ASR (32) ini membobol ATM di Jalan Raya Kresek, Kampung Kebon Kelapa, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Untungnya, pria asal Sumatra Selatan ini telah dibekuk Polsek Balaraja.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, pelaku diamankan oleh warga saat sedang melakukan aksinya.
"Jadi saat sedang beraksi pelaku ini tertangkap tangan oleh warga sekitar. Akhirnya warga langsung menghubungi kami," jelas Yudha dalam rekaman suaranya, Sabtu (18/6/2022).
Baca juga: Korsleting Buat Dua Mesin ATM di Minimarket Cipayung Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
"Pelaku langsung diamankan untuk menghindari amukan warga," sambungnya.
Saat diamankan, ASR mengakui berbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolsek Balaraja untuk proses penyelidikan.

"Pelaku mengaku sedang melakukan aksi ganjal ATM di mesin ATM Bank Mandiri," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja serabutan ini mengaku memiliki utang Rp 12 juta di kampung halaman.
Hal itulah yang membuatnya nekat membobol ATM dengan modus ganjal kartu.
"Pelaku punya utang, makanya ia membobol ATM dengan cara mengganjal lobang tempat masuk kartu dengan plastik dan lem," ungkap Kapolsek.
Kemudian saat korban sudah memasukkan kartunya ke dalam ATM dan menyadari kartunya tertelan.
Lalu, ASR mengarahkan korban untuk melaporkan ke pihak bank terkait.
Saat korban lengah, pelaku lainya masuk dan melakukan eksekusi terhadap kartu ATM yang sudah tersangkut di mesin.
"Pelaku langsung menguras ATM korban dan segera meninggalkan lokasi untuk menghilangkan jejak," ujar Yudha.
Baca juga: Istri Jadi Saksi Lihat Kelakuan Bejat Sang Suami di Rumah, Wanita Ini Teperdaya Gegara Tabungan ATM
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti lem, potongan plastik bekas bolot air mineral, tusuk gigi dan beberapa buah kartu ATM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 363 KUHP dab Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.
Gasak Motor, Maling di Koja Manfaatkan Situasi Sepi Jelang Salat Jumat |
![]() |
---|
Motif Ibu di Duren Sawit Bunuh Balitanya yang Baru Berusia 2 Tahun, Depresi Tak Diberi Nafkah |
![]() |
---|
Terkuak Kejahatan Manusia Silver Pembunuh Siswi SMP di Sukoharjo, Mertua hingga Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiwa UI Tak Mau Bawa Korban ke Rumah Sakit, Benarkah? |
![]() |
---|
Pemilik Audi A8 yang Dituduh Tabrak Selvi Amalia Ternyata Istri Polisi, Ngaku Dizinkan Ikut Konvoi |
![]() |
---|