Viral di Media Sosial
Foto Anies Baswedan Bersanding dengan Tujuh Presiden Termasuk Jokowi di Depan UNJ Kini Sudah Lenyap
Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terpampang bersama tujuh Presiden Indonesia, termasuk ada foto Presiden Joko Widodo kini sudah lenyap.
Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terpampang bersama tujuh Presiden Indonesia, termasuk ada foto Presiden Joko Widodo kini sudah lenyap.
Diketahui, foto Anies Baswedan yang terpampang bersama tujuh presiden Indonesia sebelumnya terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung tepatnya depan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Ibnu Chuldun.
Foto Anies Baswedan yang bersanding dengan tujuh presiden Indonesia mulai dari Sukarno sampai Jokowi itu dimuat dalam sebuah spanduk.
Tidak diketahui pasti kapan spanduk dipasang dan siapa yang memasang, namun bila dilihat dari warnanya yang belum tampak kusam spanduk diduga belum lama dipasang.
Hal itu tentunya bikin heboh.
Baca juga: Tak Peduli, Satpol PP Turunkan Foto Anies Bersanding dengan 7 Presiden di Jakarta Timur
Tapi kini, spanduk yang memuat wajah Anies Baswedan bersama tujuh presiden lain itu telah lenyap.
Sebab, pada Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 14.53 WIB, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawamangun menertibkan spanduk yang menyandingkan wajah Anies bersama tujuh Presiden Indonesia.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penertiban dilakukan karena tidak berizin dan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Enggak ada info pengajuan izin, jadi kita tertibkan. Penertiban dilakukan karena spanduk melanggar Pasal 52 Perda Nomor 8, " kata Budhy di Jakarta Timur, Sabtu (18/6/2022).
Isi Pasal 52 yakni: Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan
Kemudian pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lain sehingga perlu ditertibkan bila tidak memiliki izin.