Heboh Acara Bungkus Night
Pesta Bungkus Night di Jaksel, Kasatpol PP DKI Ancam Sanksi Tempat Spa yang Jadi Lokasi Prostitusi
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memperingatkan pengelola tempat spa agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka untuk kegiatan prostitusi.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, memperingatkan pengelola tempat spa agar tidak menjadikan lokasi usaha mereka untuk kegiatan prostitusi.
Peringatan itu dikeluarkan setelah terbongkarnya praktik prostitusi bertemakan Bungkus Night yang digelar Hamilton Spa & Massage.
"Kita ingatkan kepada semua pengelola tempat usaha, kafe, tempat spa, ya harus sesuai dengan ketentuan. Tidak boleh ada kegiatan yang melakukan tindakan asusila," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Arifin menegaskan, pihaknya tidak segan-segan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan kegiatan asusila di griya pijat dan tempat usaha lainnya.
"Yang jelas tindakan tegas akan dikenakan dengan ketentuan Perda. Pelanggaran apakah itu asusila tentu akan dilakukan tindakan tegas," ujar dia.
Baca juga: Terang-terangan Promosi Prostitusi Bungkus Night, Hamilton Spa & Massage Terancam Ditutup Permanen
Di sisi lain, Hamilton Spa & Massage terancam sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan secara permanen.
Arifin mengatakan pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI terus memantau perkembangan kasus ini.

"Kalau pelanggarannya berupa adanya kegiatan pelanggaran prostitusi, maka mengacu ketentuan Pergub 18 tahun 2018, maka tindakan sanksi yang bisa dikenakan adalah penutupan secara permanen dan pencabutan izin. Kalau dia ada izin, maka izinnya akan kita cabut," tegas Arifin.
Kendati demikian, Arifin menyebut pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada Hamilton Spa & Massage.
"Nanti dari surat itu kami akan melakukan tindakan berupa tadi, penutupan secara permanen, dan kalau pun ada izinnya maka tentu izinnya akan diajukan ke yang mengeluarkan izin akan dibekukan izinnya," ujar dia.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif pihak Hamilton Spa & Massage menggelar pesta Bungkus Night Vol.2.
Pesta yang rencananya bakal berlangsung pada 24 Juni 2022 itu terindikasi sebagai kegiatan prostitusi.

Promosi acara Bungkus Night Vol.2 dilakukan secara gencar, termasuk memposting poster di media sosial.
Poster yang menampilkan foto seorang wanita mengenakan tanktop itu sempat diunggah di akun Instagram @hamilton.urbanica.
Poster pesta Bungkus Night masih terpampang di akun Instagram tersebut hingga Sabtu (18/6/2022) malam.
Namun, poster acara itu dan postingan lainnya sudah tak lagi terlihat di akun @hamilton.urbanica sejak Minggu (19/6/2022) pagi.
"Kita masih lakukan investigasi, apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka. Itu yang nanti kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Kasus Prostitusi Bungkus Night, Sudin Parekraf Jaksel Bakal Cabut Izin Usaha Hamilton Spa & Massage
Ridwan mengungkapkan, kegiatan prostitusi bertema Bungkus Night ini diduga sempat terselenggara pada Maret 2022 lalu.
"Itu seperti atau terindikasi memang kegiatan prostitusi yang mereka lakukan ya. Ini yang melibatkan partisipan adalah pekerja mereka yang di sana dan orang yang diundang secara digital," ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Ridwan, kata bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.
"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Setelah poster pesta Bungkus Night beredar di media sosial, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka dalam kasus ini meliputi direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage.
"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Selain itu, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DL selaku manajer regional sebagai tersangka.
"Kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian saudara MI yang memposting iklan tersebut," ungkap Kapolres.
Buntut dari acara Bungkus Night Vol.2 itu, Hamilton Spa & Massage kini telah disegel.
Pantauan TribunJakarta.com, Senin (20/6/2022) siang, terdapat dua segel di Hamilton Spa & Massage.
Segel pertama berupa garis polisi, dan segel kedua dipasang oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Siap-siap, Polisi Bakal Telusuri Daftar Peserta Bungkus Night Vol.1 di Tempat Spa Jaksel
Selain itu, Satpol PP juga telah menempelkan stiker tanda pemberian sanksi terhadap tempat spa tersebut.
Berdasarkan stiker tersebut, Hamilton Spa & Massage dijatuhi sanksi penutupan sementara.
Hanya saja tidak diketahui sampai kapan sanksi penutupan sementara itu diberlakukan.
Sebelumnya, poster sebuah acara bertajuk "Bungkus Night Vol.2" beredar di media sosial. Dalam poster itu disebutkan bahwa acara tersebut diselenggarakan oleh Urbanica.
Acara Bungkus Night Vol.2 akan digelar di Hamillton Spa & Massage, Ruko Grand Wijaya Blok H24, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di poster tersebut juga menampilkan foto seorang perempuan yang mengenakan tanktop berwarna hitam.
Tidak ada biaya tiket masuk dalam acara Bungkus Night Vol.2. Namun, pengunjung yang ingin mendapatkan fasilitas dikenakan biaya Rp 250 ribu.
"Special Offer! 250K. Bungkus Include Room," demikian tawaran dalam poster tersebut.
"Datang Dan Bungkus Mana Aja Yang Lo Suka!" (*)