4 Ribu WNA Tinggal di Tangerang Raya Pada Pertengahan 2022, Mayoritas Dari China dan Korea Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada 4.327 warga negara asing (WNA) tinggal di kawasan Tangerang Raya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mencatat ada 4.327 warga negara asing (WNA) tinggal di kawasan Tangerang Raya.

Mulai dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan.

Toto Suyanto selaku Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang mengatakan, ribuan WNA tersebut tercatat sejak Januari sampai Juni 2022.

"Dari catatan kami, ada 4.327 sampai Juni 2022 WNA yang tercatat berada di wilayah kami yaitu Tangerang Raya," ujar Toto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Ia menjabarkan, terdapat 2.089 WNA yang menggunakan izin kunjungan di Tangerang.

Baca juga: Tanpa Ba-bi-bu, Pria Ini Main Tusuk WNA Asal Cina Saat Lagi Main Ponsel di Cengkareng

Kemudian izin tinggal terbatas (Itas) ada 2.188 orang.

"Lalu jumlah kartu izin tinggal tetap (Kitap) yang dikeluarkan selama periode tersebut berjumlah 50 orang," sambung Toto.

Menurutnya, dari 4 ribu lebih WNA yang tinggal di Tangerang didominasi oleh warga China dan Korea Selatan.

"Rata-rata orang asing masih didominasi oleh warga China, Korea Selatan, Filipina, India dan Amerika Serikat," jelas Toto.

Banyaknya WNA yang singgah di wilayah Tangerang, membuat pengawasan di wilayah tersebut juga diperketat.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto dalam rapat operasi gabungan Timpora di Novotel Tangerang, Rabu (22/6/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Selama tahun 2022 ini ada 180 kegiatan operasi mandiri dan juga dibentuk 1 tim pengawas orang asing (Timpora) di wilayah Tangerang.

"Berdasarkan laporan orang asing terutama Simpoa WNA tentu banyak juga yang melakukan pelanggaran, ini merupakan tanggung jawab bersama," lanjutnya.

Sementara itu diketahui bahwa warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa).

Kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau.

Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.

"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," pungkasnya.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan kalau hari ini pihaknya langsung bergerak ke perusahaan di kawasan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Nantinya, di perusahaan kawasan tersebut pihaknya bersama personel gabungan akan memeriksa WNA yang bekerja di sana.

"Ke Panarub, langsung kita operasi gabungan memastikan bahwa perusahaan betul-betul menaati peraturan, baik peraturan ketenagakerjaan, keimigrasian," beber Ujo.

"Dari target kita apakah ada pelanggaran atau tidak di perusahaan tersebut mengenai ketenagakerjaan asing," sambungnya.

Untuk sidak kali ini, imigrasi menerjunkan 30 personel gabungan mulai dari Polri, TNI, BNN, BIN, dan lainnya.

"Nanti yang dicek itu izin bekerjanya sampai ke dokumen tinggalnya," pungkas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved