HUT ke 495 Kota Jakarta

Ini Penjelasan Gubernur Anies Baswedan Soal Kualitas Buruk Udara Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat lebih kritis dalam melihat isu kualitas udara di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) 

Informasi ini diperoleh dari indeks kualitas udara (Air Quality Index / AQI) yang dikeluarkan oleh website Air Visual (iqair.com).

Untuk hari ini, Rabu (12/6/2022), lagi-lagi Jakarta jadi kota dengan kondisi udara paling buruk di dunia.

Hingga pukul 07.00 WIB, indeks pencemaran udara di ibu kota berada di angka 160.

Konsentrasi PM 2.5 atau partikel udara berukuran lebih kecil dari 2,5 mikronmeter di udara Jakarta berada di angka 73 µg/m³.

"Konsentrasi PM2.5 di udara Jakarta saat ini 14,6 kali di atas nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian bunyi informasi dari website airvisual.

Kemudian, kelembapan di ibu kota berada di angka 98 persen dengan suhu udara rata-rata di angka 25 derajat celcius.

Posisi Jakarta berada di atas Dubai, Uni Arab Emirates; Delhi, India; Lahore, Pakistan; dan Kuwait City, Kuwait.

Ini merupakan kali ketiga secara beruntun tingkat polusi udara di Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.

Buruknya kondisi udara di ibu kota ini pun menjadi sorotan Greenpeace Indonesia.

"Kualitas udara yang tidak sehat dirasakan warga Jakarta jelang HUT ke-495 DKI Jakarta pada 22 Juni 2022," ucap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu dalam diskusi virtual, Selasa (21/6/2022).

Ia menyebut, tingginya polusi udara di Jakarta tidak terlepas dari kegagalan Pemprov DKI mengurangi sumber pencemar udara, baik itu yang bergerak maupun tidak bergerak.

Ia pun mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai belum serius dalam mengatasi polusi udara di ibu kota.

"Salah satu penyebabnya memang cuaca, tetapi penyebab utama lainnya adalah masih adanya sumber pencemar udara yang terbukti belum bisa dikendalikan serius melalui kebijakan yang seharusnya diambil oleh pemerintah,” ujarnya.

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup ICEL Fajri Fadhillah menilai, tak bisa diselesaikan sendiri oleh Pemprov DKI.

Menurutnya, perlu intervensi dari pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam mengatasi masalah ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved