Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Begini Penampilan Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan
PN Jaksel gelar sidang perdana kasus penganiayaan bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino, Kamis (23/6/2022). Begini penampilannya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino, Kamis (23/6/2022).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu berlangsung di ruang sidang 2 dan dimulai sekitar pukul 13.40 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Hanifah dan dua hakim anggota, Kamijon dan Joni Kondolele.
Sementara itu, terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino mengikuti persidangan secara virtual.
Dari layar monitor yang ditampilkan di ruang sidang, Putra Siregar tampak mengenakan pakaian dan peci berwarna putih. Rico juga terlihat mengenakan pakaian berwarna putih.
Baca juga: Hari Ini, Putra Siregar dan Rico Valentino Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan di PN Jaksel
"Terdakwa Putra Siregar sehat?" tanya Hakim Ketua saat memulai persidangan.
"Sehat Yang Mulia," jawab Putra Siregar.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Hakim Ketua kepada Rico Valentino.
Setelahnya, Majelis Hakim mempersilakan JPU untuk membacakan dakwaannya kepada Putra Siregar dan Rico Valentino.
Sidang perkara penganiayaan ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, aksi pengeroyokan oleh Putra dan Ruco terhadap pria bernama Nur Alamsyah terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Berkas Perkara Penganiayaan Putra Siregar dan Rico Valentino Lengkap, Sidang Perdana Digelar Besok
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.
Putra Siregar dan Rico Valentino disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/sidang-perdana-bos-PS-Store-Putra-Siregar-dan-artis-Rico-Valentino-Kamis-2362022.jpg)