Putra Siregar Tersangka Pengeroyokan
Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 5 Tahun Penjara
Bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino menjalani sidang perdana kasus penganiayaan, Kamis (23/6/2022). Keduanya terancam 5 tahun bui.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, aksi pengeroyokan oleh Putra dan Ruco terhadap pria bernama Nur Alamsyah terjadi di kafe CD di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 lalu.
"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini mendatangi ke mejanya korban MNA," kata Budhi saat merilis kasus ini, Rabu (13/4/2022).
Budhi menuturkan, Rico Valentino dan Putra Siregar tidak mengetahui pembicaraan antara teman perempuannya dengan korban.
Namun, Rico Valentino tidak senang melihat teman perempuannya berbicara dengan korban.
"Tersangka RV lalu mendatangi korban MNA, kemudian melakukan pemukulan terhadap korban MNA," ujar Kapolres.
Tak berselang lama, lanjut Budhi, Putra Siregar juga mendatangi meja korban dan turut melakukan penganiayaan.
"Tersangka PS bersama-sama di situ dengan dia menendang dan mendorong tersangka MNA," tutur Budhi.
Korban Nuralamsyah membuat laporan polisi (LP) pada 16 Maret 2022, atau sekitar dua pekan setelah peristiwa pengeroyokan.
kasus penganiayaan
Putra Siregar
Bos PS Store
Rico Valentino
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Sebulan Lagi Bebas, Putra Siregar dan Rico Valentino Berharap JPU Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
Divonis 6 Bulan Penjara, Putra Siregar dan Rico Valentino Diperkirakan Bebas Bulan Depan |
![]() |
---|
Alasan Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Tak Banding Vonis 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Bos PS Store Putra Siregar dan Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, 3 Hal Ini Ringankan Vonisnya |
![]() |
---|
Bos PS Store Putra Siregar & Rico Valentino Divonis 6 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|