Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Imbas Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan, Disdukcapil Dapat Kerjaan Perubahan Data KTP hingga KK

Anak buah Gubernur DKI Jakarta ini menyebut telah meminta jajarannya untuk melayani masyarakat dengan perubahan data di kolom alamat KTP, KIA, dan KK.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ganti 22 nama jalan di Ibu Kota dengan nama tokoh Betawi berdampak pada perubahan data KTP elektronik warga di wilayah terdampak. Disdukcapil DKI Jakarta akan "jemput bola" dengan membuka layanan penggantian alamat di loket-loket layanan di tiap RW terdampak perubahan nama jalan. 

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Baca juga: 5 Tahun Dipimpin Anies Baswedan, Data BPS Ungkap Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved