Heboh Acara Bungkus Night

Ini Kronologi Pencabutan Izin Hamilton Spa Gara-Gara Prostitusi Bungkus Night

Pemprov DKI Jakarta mengungkap alasan mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kolase TribunJakarta
Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2022), tempat penyelenggara acara Bungkus Night Vol.2 yang diduga kuat polisi kegiatan prostitusi. 

Pesta yang rencananya bakal berlangsung pada 24 Juni 2022 itu terindikasi sebagai kegiatan prostitusi.

Promosi acara Bungkus Night Vol.2 dilakukan secara gencar, termasuk memposting poster di media sosial. 

Poster yang menampilkan foto seorang wanita mengenakan tanktop itu sempat diunggah di akun Instagram @hamilton.urbanica.

Poster pesta Bungkus Night masih terpampang di akun Instagram tersebut hingga Sabtu (18/6/2022) malam.

Baca juga: Kasus Prostitusi Bungkus Night, Sudin Parekraf Jaksel Bakal Cabut Izin Usaha Hamilton Spa & Massage

Namun, poster acara itu dan postingan lainnya sudah tak lagi terlihat di akun @hamilton.urbanica sejak Minggu (19/6/2022) pagi.

"Kita masih lakukan investigasi, apa ini memang mereka mendapat keuntungan yang besar atau ada hal lain yang menjadi modus mereka. Itu yang nanti kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Ridwan mengungkapkan, kegiatan prostitusi bertema Bungkus Night ini diduga sempat terselenggara pada Maret 2022 lalu.

"Itu seperti atau terindikasi memang kegiatan prostitusi yang mereka lakukan ya. Ini yang melibatkan partisipan adalah pekerja mereka yang di sana dan orang yang diundang secara digital," ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Ridwan, kata bungkus yang dimaksud adalah berhubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," kata Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Setelah poster pesta Bungkus Night beredar di media sosial, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Sita Akun Instagram yang Promosikan Bungkus Night Vol.2 di Tempat Spa Jakarta Selatan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, tersangka dalam kasus ini meliputi direktur hingga tim kreatif Hamilton Spa & Massage.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional. itu kami jadikan tersangka," kata Budhi kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Selain itu, polisi juga menetapkan seseorang berinisial DL selaku manajer regional sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved