Kontroversi Holywings

Ada Info Bakal di-Sweeping GP Ansor, Begini Kondisi Terkini Holywings PIK Malam Ini

Setelah ada informasi GP Ansor bakal melakukan sweeping, Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau sepi dari adanya aktivitas.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Pantauan TribunJakarta.com pada Jumat (24/6/2022) malam, tidak ada aktivitas tertentu di Holywings PIK hingga pukul 21.00 WIB kecuali adanya penjaaan sekuriti berbaju 'Holy Guard'. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Setelah ada informasi GP Ansor bakal melakukan sweeping, Holywings Dragon Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, terpantau sepi dari adanya aktivitas.

Pantauan TribunJakarta.com pada Jumat (24/6/2022) malam, tidak ada aktivitas tertentu di Holywings PIK hingga pukul 21.00 WIB kecuali adanya penjaaan sekuriti berbaju 'Holy Guard'.

Lampu neon yang biasanya menyala pada papan bertuliskan Holywings Dragon terpantau mati.

Selain itu, terpantau pula tidak ada kedatangan pengunjung hingga malam hari ini di Holywings PIK.

Tidak ada yang terpantau masuk melalui pintu gerbang depan Holywings Dragon PIK.

Baca juga: Kontroversi Promo Miras Holywings, Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka

Namun, tampak sekuriti tetap beraga di depan gerbang serta akses masuk tempat hiburan tersebut.

Begitu pula aparat kepolisian dari Polsek Metro Penjaringan yang juga berada di lokasi.

Sebelumnya, GP Ansor sendiri memastikan batal menggelar konvoi, sementara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Sapma Pemuda Pancasila (PP) DKI Jakarta bakal mengadakan tahlilan di Holywings Indonesia.

Suasana di Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jelang sweeping GP Ansor, Jumat (24/6/2022) petang.
Suasana di Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, jelang sweeping GP Ansor, Jumat (24/6/2022) petang. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Hal itu menyusul viralnya promosi alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings.

Adapun KNPI dan Sapma PP DKI Jakarta menggelar tahlilan di Holywings untuk memperingati kematian kafe dan bar tersebut.

Ketua KNPI DKI Jakarta, Faris Royan Muhammad Khalifah menyebut kegiatan itu dilakukan untuk memenuhi undangan promosi dari Holywings khusus bernama Muhammad.

Baca juga: 6 Orang Tersangka Promo Minuman Alkohol Holywings Dijerat Penistaan Agama, Siapa Pemilik Holywings?

Meski begitu, undangan itu bukan untuk mendapatkan minuman beralkohol gratis, namun untuk melakukan kegiatan tahlilan.

"Kami mungkin akan datang ke sana tapi bukan meminta botol minuman. Kami mau bikin kalau orang meninggal itu namanya apa? Tahlilan. Kami mau bikin tahlilan di sana memperingati kematian untuk Holywings sendiri," kata Royan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, dijaga pria berseragam hitam yang dikenal sebagai Holy Guard pada Jumat (24/6/2022) petang. Penjagaan ini menyusul sweeping GP Ansor menyikapi viralnya promo minuman untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria.
Holywings Dragon PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, dijaga pria berseragam hitam yang dikenal sebagai Holy Guard pada Jumat (24/6/2022) petang. Penjagaan ini menyusul sweeping GP Ansor menyikapi viralnya promo minuman untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Diketahui sebelumnya, kedua organisasi masyarakat (ormas) melaporkan manajemen Holywings Indonesia buntut adanya promosi minuman beralkohol gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Laporan itu dibuat pada Jumat (24/6/2022) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA atas pelapor Muhammad Akbar Supratpman.

Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 6 tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria oleh Holywings Indonesia, Jumat (24/6/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dilakukan Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.

Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.

"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Holywings Promosi Miras Gratis Pakai Nama Muhammad dan Maria

"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.

Tersangka NDP merupakan kepala tim promosi Holywings Indonesia yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Ketiga DAD, laki-laki, 27 tahun, sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Keempat saudari EA, perempuan, 22 tahun, selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos," terang Budhi.

Sementara itu, tersangka AAB menjabat sebagai sosial media officer yang bertugas memposting postingan sosial media terkait Holywings.

"Keenam saudari AAM sebagai admin tim promo yang betugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW," ungkap Kapolres.

Budhi mengatakan, penggunaan Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis itu bertujuan untuk menarik pelanggan, khususnya outlet Holywings yang tingkat penjualannya di bawah target.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi.

Namun demikian, lanjut Budhi, dalam kasus ini penyidik akan mendalami motif lain dari para tersangka.

"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," tutur Kapolres.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved