Kontroversi Holywings
Datangi Rumah Ketua MUI, Hotman Paris Santun: Saya Atas Nama Holywings Memohon Maaf ke Umat Islam
Pengacara kondang Hotman Paris selaku pemegang saham Holywings mendatangi rumah Ketu MUI Cholil Nafis.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Akan tetapi ia tetap berharap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan promosi minuman beralkohol gratis untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria tetap diproses secara hukum.
Hal tersebut bertujuan agar kejadian serupa tak terjadi lagi.
Baca juga: Promo Miras untuk Nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Kaji Ulang Izin Holywings
6 Orang Tersangka Promo Holywings Termasuk Direktur Kreatif, Dijerat Penistaan Agama
Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Indonesia terkait promosi minuman keras (miras) bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
"Saat penyidikan, penyidik berpendapat ada beberapa orang yang akan diminta pertanggung jawaban secara hukum, sehingga dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada 6 orang kita tetapkan tersangka yang semuanya bekerja pada HW," kata Budhi saat merilis kasus ini, Jumat (24/6/2022) malam.
Budhi merincikan, keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), A (25), dan AAM (25). Empat inisial terakhir adalah perempuan.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Tutup Holywings, PA 212: Kalau Dibiarkan Pancing Rakyat Main Hakim Sendiri
Enam tersangka itu memiliki jabatan direktur kreatif, kepala promosi, hingga admin tim promosi.
Kapolres menjelaskan, promosi miras bagi orang bernama Muhammad dan Maria diunggah pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada Kamis (23/6/2022) pagi, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi kantor Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidanananya sudah ada karena sudah diupload," ujar Budhi.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.
Baca juga: GP Ansor Batal Konvoi, KNPI dan Sapma Pemuda Pancasila Bakal Tahlilan di Holywings
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hotman Paris
Ketua MUI
Cholil Nafis
Holywings
pengacara
pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria
minuman beralkohol
meminta maaf
W Superclub Mengaku Bagian Dari Holywings Group, DPMPTSP DKI: Mungkin Enggak Berafiliasi Ya |
![]() |
---|
Holywings Gatot Subroto Berubah Jadi W Superclub, Pemprov DKI: Itu Beda Manajemen |
![]() |
---|
Nasib Izin Usaha Holywings, Wagub Ariza Akui Belum Bertemu Pihak BPKM: Nanti Kami Tunggu |
![]() |
---|
Singgung Holywings & Rizieq Shihab, Guru SD di Depok Kehilangan Pekerjaan, Disdik Ambil Sikap Tegas |
![]() |
---|
Holywings Tamat: Dari Penistaan Agama, Penutupan Permanen hingga Kambing Hitam Manajemen |
![]() |
---|