Penggunaan Internet Semakin Pesat, Pentingnya UU PDP Dalam Menjaga Data Pribadi
Bahaya penggunaan data pribadi secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan tertentu, maka diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - APTIKA Kominfo dan DPR RI menyelenggarakan diskusi webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)”.
Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Meutya Viada Hafid selaku Ketua Komisi 1 DPR RI, Semuel A. Pangarepan selaku Dirjen Aplikasi Informatika, dan Syukron Jamal selaku Ide Media Komunikasi & Founder monitor.co.id dan Youtube Channel Agromaritim.
Kegiatan tersebut bisa terselenggara karena Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah merambah hampir di semua aspek kehidupan manusia.
TIK saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, juga menjadi sarana bagi tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum (kejahatan).
Bentuk kejahatan yang ada dalam pemanfaatan TIK ialah penggunaan data pribadi seseorang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju dan terpacu karena adanya pandemi Covid-19 telah mendorong berinteraksi dan melakukan berbagai aktivitasnya di ruang digital.
Baca juga: Warga Jakarta Timur Tolak Ganti Data KTP Karena Perubahan Nama Jalan Budaya Jadi Jalan Entong Gendut
“Dengan pesatnya perkembangan teknologi, maka kehadiran teknologi digital menjadi kehidupan bermasyarakat yang kian mempertegas bahwa era percepatan transformasi digital sangat cepat," kata Semuel A. Pangarepan dalam keterangan persnya, Senin (27/6/22).
Dalam kesempatan yang sama, Meutya Viada Hafid menyebut bahwa saat ini Indonesia merupakan negara yang sedang bertransformasi ke era digital, walau masih belum 100 persen.

Menurut Meutya, ketika penduduk di Internet semakin banyak maka potensi kejahatan di internet akan semakin meningkat.
"Penting sekali kita sadar akan keamanan penggunaan internet khususnya keamanan penggunaan data pribadi (PDP)," ujar Meutya.
Sementara itu, Syukron Jamal menyebut bila problem yang cukup serius pada pengguna internet pada umumnya pengguna tidak sadar meng-upload data-data pribadi di internet.
Data pribadi seperti kartu keluarga, KTP, dan lain-lainnya, diunggah ke sosial media.
Ketika hal tersebut terjadi, maka akan berbahaya dan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)