Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta
Besok Pemprov DKI Buka Layanan Jemput Bola Ubah KTP dan KK, Simak Lokasinya!
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI jakarta akan membuka layanan jemput bola ubah KTP hingga KK.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan jemput bola ubah KTP hingga KK pada Rabu (28/6/2022) besok.
Menurut rencana, layanan jemput bola ini akan dilaksanakan serentak di enam wilayah.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan, layanan jemput bola ini akan dimulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menjelaskan, layanan jemput bola ini dibuka untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan terhadap masyarakat yang ingin mengubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru.
"Layanan jemput bola serta sosialisasi secara door to door secara berkelanjutan akan dilaksanakan berpindah lokasi secara acak tiap harinya hingga warga memiliki data kependudukan dengan alamat terbaru," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Pengamat Ungkap Bukan Hanya Warga yang Repot
Sebagai informasi, ada 22 nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi oleh Gubernur Anies Baswedan.
Kebijakan ini pun berimbas pada pergantian kolom alamat pada KTP, KIA, dan Kartu Keluarga.
Untuk mengakomodir perubahan alamat ini, Disdukcapil DKI sudah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terkait ketersediaan blangko KTP elektronik dan KIA.
"Berdasarkan data yang ada bahwa Wajib KTP yang terdampak terkait perubahan nama jalan sebanyak 5.637 wajib KTP," ujarnya.
Budi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau jajarannya untuk memberikan pelayanan cepat, akurat, dan tuntas kepada warga yang akan merubah kolom alamat di dokumen kependudukannya.

Ia pun meminta masyarakat segera melapor bila mengetahui adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
"Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama seperti itu. Hal ini bagian dari komitmen kami kepada masyarakat dalam memberikan layanan," tuturnya.
Budi juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan jemput bola ini sebaik-baiknya.
Sebab, setelah mengganti kolom alamat di KTP, masyarakat secara bertahap bisa melakukan pergantian dokumen lainnya.
Berikut 6 lokasi layanan jemput bola:
1. Jakarta Selatan: RW 07 dan RW 02 di Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran;
2. Jakarta Pusat: Jalan H. Hamid Harief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1), untuk warga RT 10 RW 06, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru;
3. Jakarta Timur: Masjid Jami Al Hikmah Hidayah, Jalan Raya Setu Cipayung, untuk warga RW 03;
4. Jakarta Barat: Kantor RW 01, Jalan Guru Makmun, Kelurahan Rawa Buaya;
5. jakarta Utara: depan Taman Wisata Alam Muara Angke;
6. Kabupaten Kepulauan Seribu: RW 02 dan RW 03 di Pulau Panggang.