Kontroversi Holywings

Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies

Pemprov DKI Jakarta memastikan, Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup dnegan menguruz izin usahanya.

TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). Di sisi lain, Pemprov DKI juga menjanjikan akan membantu proses perizinan jika pihak manajemen Holywings melakukan proses permohonan yang dibarengi dengan komitmen tanggung jawab. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta memastikan, Holywings bisa membuka kembali gerai-gerainya yang sempat ditutup.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), Benny Aguschandra mengatakan, pihak Holywings harus terlebih dahulu mengurus izin sesuai usahanya.

Benny berjanji akan tetap memudahkan urusan perizinan meski Holywings telah melanggar aturan.

Selain itu, anak buah Gubernur Anies Baswedan itu juga menyampaikan permintaan khusus kepada manajemen Holywings.

Izin yang dimohonkan dan akan diproses Pemprov DKI harus bisa dijaga dengan bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan sebelumnya.

Baca juga: Holywings Ditutup karena Masalah Izin, Guntur Romli Sindir Anies Baswedan Nunggu Perintah Bang Napi

"Ya nanti kan (pembaharuan izin) di OSS-kan (online single submission). Kami tetap membantu, kami ingin beri kemudahan, tapi kami minta lebih bertanggungjawab," ucapnya, Selasa (28/6/2022).

Benny mengakui, pencabutan izin Holywings terkait dengan penyalahgunaan izin usaha.

Pasalnya, gerai Holywings yang ada di Jakarta tak memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 untuk jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Saat ini, beberapa gerai Holywings hanya memiliki sertifikat standar KBLI 47221 yang mana hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Ketidaksesuaian izin usaha pun disebut Benny berimplikasi pada masalah pajak yang seharusnya dibayarkan Holywings.

Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Petugas Satpol PP menyegel Holywings Gold di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Itu ada implikasi pajak. Tapi intinya Pemprov DKI terus mendorong kemudahan berusaha," ujarnya.

"Tapi kami mengimbau juga agar tetap ikut bertanggungjawab. Kami sama-sama berkolaborasi," sambungnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved