Kontroversi Holywings
Kasus Promosi Miras Muhammad dan Maria, Kantor Pusat Holywings di BSD Disegel Polisi
Akan tetapi, kantor pusat Holywings di BSD disegel polisi ini hanya bersifat sementara karena untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyegel kantor pusat Holywings Indonesia di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis polisi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penyegelan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang kini tengah diproses.
"Untuk kepentingan penyidikan, tempat yang diduga untuk melakukan, merumuskan, berdiskusi, maupun menyampaikan ide-ide terkait unsur pidana tersebut itu, kami amankan dulu dengan garis polisi," kata Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Akan tetapi, kantor pusat Holywings di BSD disegel polisi ini hanya bersifat sementara karena untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Budhi, pihaknya bakal melepas garis polisi itu ketika penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dinyatakan selesai.
"Sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses penyidikan di TKP tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Budhi menuturkan, penyegelan itu dinilai sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus dugaan penistaan agama ini.
"Bukti keseriusan kami penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh manajer atau sebuah kafe HW, di mana kami sudah menetapkan 6 tersangka, maka kami terus kembangkan kasus ini," tutur Budhi.
Diketahui, promosi minuman keras (miras) gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria yang dibuat Holywings Indonesia berujung penetapan 6 orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu berinisial EJD (27), DAD (27), NDP (36), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Empat inisial terakhir adalah perempuan. Budhi mengatakan, seluruh tersangka bekerja di Holywings Indonesia.
Tersangka EJD menjabat sebagai direktur kreatif Holywings Indonesia.
"Perannya adalah mengawasi 4 divisi yaitu divisi kampanye, divisi production house, div graphic designer, dan divisi media sosial," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
"Direktur kreatif yang menyetujui atau tidak terhadap apa yang dihasilkan staf-staf di bawahnya," sambungnya.