Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

3.000 Warga Jakarta Timur Terdampak Penggantian Nama Jalan, Paling Banyak Se-DKI Jakarta

Dukcapil Jakarta Timur mencatat ribuan warga yang data kependudukannya terdampak penggantian nama jalan, Rabu (29/6/2022). Terbanyak se-DKI Jakarta.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Kasudin Dukcapil Jakarta Timur Naufan saat memberi keterangan terkait penggantian data kependudukan warga, Rabu (29/6/2022). 

Kasudin Dukcapil Jakarta Timur, Naufan mengatakan layanan jemput bola ini diperuntukan bagi warga terdampak perubahan nama Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori.

"Tidak ada persyaratan khusus. Warga masyarakat cukup datang membawa KTP lama dengan fotokopi KK (kartu keluarga)," kata Naufan di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (29/6/2022).

Menurutnya setelah proses pendaftaran penggantian data kependudukan warga hanya harus menunggu sekitar 5 hingga 10 menit agar data KTP, KK, dan KIA berubah baru.

Baca juga: Pengamat Sarankan Anies Baswedan Agar Nama Tokoh Betawi Buat Taman Hingga Gedung Dibanding Jalan

Baca juga: Banyak Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Sementara bagi warga yang berada di luar kota dapat melakukan penggantian data secara online melalui aplikasi Alpukat Betawi atau melalui kerabatnya di wilayah DKI Jakarta.

"Kami melayani perubahan nama jalan pada KTP dan KK, juga melayani apabila ada warga membutuhkan akta lahir, akta mati, akta cerai, akta datang," ujarnya.

Naufan menuturkan warga yang hendak mengganti data kependudukannya juga bisa datang ke kantor Kelurahan atau Kecamatan, seluruh pelayanan ini tidak dipungut biaya.

Dalam penggantian data kependudukan warga yang terdampak perubahan nama jalan ini Sudin Dukcapil Jakarta Timur tidak memiliki target waktu, sehingga warga tak perlu khawatir.

"Yang pasti warga tidak perlu cemas karena TNI-Polri akan melakukan hal yang sama terhadap perubahan ini tidak akan dipungut biaya. Semuanya gratis," tuturnya.


Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta

Pergantian nama 22 jalan di DKI Jakarta menuai pro dan kontra, tak sedikit warga yang justru menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun berjanji bakal mengevaluasi ulang kebijakan ini.

"Ya (penolakan pergantian nama jalan) itu hak dari warga. Nanti kami evaluasi," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.

Riza menjelaskan, sebenarnya keputusan pergantian nama jalan di Jakarta ini diambil berdasarkan kajian matang Pemprov DKI Jakarta.

Masyarakat pun turut dilibatkan dalam pergantian nama 22 ruas jalan ini.

"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan, apalagi sudah diputuskan tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.

"Bahkan, aspirasi dari masukan semua. Tapi, kalau ada warga yang keberatan nanti kami komunikasikan," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved