Kontrovesi Holywings
Dikritik PDIP Soal Lemahnya Pengawasan Izin Holywings, Wagub Ariza Berkilah: Aparat Terbatas
Wagub Ariza berdalih, pelanggaran yang sudah sejak lama dilakukan Holywings luput lantaran adanya keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
"Pejabat itu harus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran. Kalau sampai (pelanggaran) terjadi, berarti pengawasan lemah. Jadi, karena pengawasan lemah maka terjadi pelanggaran, sesederhana itu," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Sebagai informasi, pencabutan izin dilakukan lantaran Holywings dinilai melakukan penyalahgunaan izin usaha.
Izin usaha yang dimiliki Holywings hanya untuk restoran, bukan bar.

Gembong pun menyebut, pelanggaran semacam ini seharusnya sudah sejak awal bisa dideteksi Pemprov DKI.
Namun nyatanya sanksi tegas baru diberikan Pemprov DKI saat promo minuman keras (miras) pemilik nama Muhammad dan Maria menuai kontroversi.
"Pengawasan harus sesuai dengan izin yang diberikan. Antara izin dan kegiatan di lapangan harus sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian, maka di situ peran penindakan," ujarnya.
"Tapi ini ketika sudah ramai baru berbuat dan seolah ini dilakukan penindakan karena ada perintah," sambungnya.
Oleh karena itu, anggota Komisi A DPRD DKI ini menilai alasan yang dibuat Pemprov DKI ini seperti dicari-cari.
Sebab, sanksi baru diberikan setelah muncul kegaduhan di masyarakat terkait Holywings.
"Sudah ada pelanggaran sekian bulan kok baru ada penindakan. Sudah ramai, sudah viral baru Pemprov bertindak. Kalau tidak terjadi kegaduhan mungkin Pemprov akan diam saja," tuturnya.
Alasan Pencabutan Izin Usaha Holywings
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).