Kontroversi Holywings
Ribuan Karyawan Terancam Nganggur Buntut Izin Holywings Dicabut, Wagub Ariza Janji Cari Solusi
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria janji mencari solusi soal pekerja Holywings yang terancam menjadi pengangguran pasca-izin dicabut.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bereaksi soal ribuan pekerja Holywings yang terancam jadi pengangguran usai izin usaha tempat hiburan itu dicabut Pemprov DKI.
Wagub Ariza pun berjanji bakal mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dari ribuan pegawai Holywings ini.
"Tentu ini menjadi perhatian kita semua. Nanti akan kami carikan solusi terbaiknya," ucapnya di Balai Kota, Selasa (29/7/2022).
Politisi senior Gerindra ini pun turut menyayangkan sikap pengelola Holywings yang terus-terusan melanggar aturan yang justru kini berdampak pada para pekerjanya sendiri.
"Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban," ujarnya.
Baca juga: Taqy Malik Komentari Nasib 3.000 Karyawan Holywings di DKI: Apa Artinya Gaji dari Tempat Keji?
Hal ini pun dikhawatirkan bisa berdampak pada semakin banyaknya angka pengangguran di ibu kota.
Oleh karena itu, Ariza mengingatkan kepada para pengusaha untuk tetap patuh dan taat pada aturan yang berlaku.
Bila melanggar aturan, orang nomor dua di ibu kota ini menegaskan, Pemprov DKI tak akan segan memberikan tindakan sanksi tegas.
Baca juga: Pemkot Bekasi & Massa Bersitegang Saat Sidak ke Holywings, Ada 3 Pelanggaran: Amarah Tak Terkontrol
"Kami berterima kasih semua kepada usaha-usaha yang dapat menghadirkan lapangan pekerjaan. Namun demikian, diharapkan semuanya mengikuti aturan dan ketentuan yang ada," kata Ariza.
Sebelumnya, pengacara sekaligus investor Holywings Hotman Paris sempat menyinggung soal adanya 3.000 karyawan yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut.
Ia pun mengingatkan Pemprov DKI, ribuan orang ini akan kehilangan mata pencaharian mereka bila izin usaha Holywings dicabut.
"Intinya ini kan kekhilafan dari perorangan, ya biarkan aja dan ini sudah diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jangan lupa, ini yang penting, Holywings itu punya karyawan hampir 3.000," ucap Hotman, Minggu (26/6/2022).
Karyawan Curhat: Pandemi Dirumahkan, Baru Buka Lagi Disegel
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin 12 gerai Holywings membuat karyawan resah, Selasa (28/6/2022).
Salah seorang karyawan Holywings pun curhat mengenai nasib mereka setelah tempat kerjanya disegel.
Petugas keamanan The Garrison Kemang bernama Prihadi mengungkapkan dirinya sempat dirumahkan saat pandemi Covid-19.
The Garrison Kemang, Jakarta Selatan merupakan salah satu outlet Holywings yang disegel.
Menurut Prihadi, ada ribuan karyawan Holywings yang ikut terdampak dari penutupan tempat hiburan malam tersebut.
Dirinya, adalah salah satu diantaranya.
Baca juga: Holywings Bisa Buka Kembali Gerainya yang Ditutup Pemprov DKI, Ini Permintaan Khusus Anak Buah Anies
Prihadi dan beberapa kawannya baru saja mengalami masa pemulihan usai sempat terimbas pandemi Covid-19.
Belum lagi dengan tanggungan seperti bayar kontrakan, cicilan, dan makan keluarga sehari-hari yang harus tetap dipenuhi setiap harinya
"Kemarin pandemi dirumahkan ini pandemi baru mendingan kita baru buka lagi. Kita kan gak tahu menahu. Kalau misalnya ditutup permanen, ya 3000 orang ini dianggurin selesai. Puyeng juga cari kerja kan susah, mudah-mudahan ya jangan. Semoga kedepan lebih baik lagi, ini juga buat pembelajaran kita semua," tuturnya ,Selasa (28/6/2022).
Prihadi mengaku tidak tahu menahu mengenai izin usaha tempat kerjanya yang dicabut lantaran dinilai telah menyalahi aturan.
"Kita kan gak tahu menahu. Gak tahu apa-apa, kalau ini ditutup bayangin ada 3000 orang karyawan, itu belum termaksud sekuriti dan cleaning service ya. Kalau misalnya ditutup, kita mau makan apa," kata Prihadi.
"Waktu viral ramai-ramai itu yang masalah promo, di sini nggak ada. Cuma memang kita masih 1 grup, kena dampaknya seperti ini. Karena ada (penutupan) ini ya otomatis pasti dirumahkan, tapi kita gak tau nih sampai kapan," sambungnya.
Baca juga: Satpol PP Sudah Lebih Dulu Bergerak, Anak Buah Anies Klaim Tak Diam Saja Soal Pelanggaran Holywings
Terkait penutupan ini, ia pun berharap agar outlet Holywings bisa segera beroperasi kembali menyusul kebijakan dari pemerintah setempat.
Sebab, apabila ditutup secara permanen dirinya bukanlah satu-satunya karyawan yang terdampak.
Namun ada nasib dari ribuan karyawan lainnya yang juga ikut terkena imbas.
"Anak istri mau makan apa. Belum lagi punya tanggungan motor, kontrakan. Kalau saya semoga nggak ditutup secara permanen," tuturnya.
Sebelumnya, Bar The Garrison Kemang Jakarta Selatan ikut disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), imbas dicabutnya izin usaha Holywings di Provinsi DKI Jakarta.
Diketahui, Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Menurut keterangan dari petugas keamanan atau sekuriti di lokasi, The Garrison Kemang mulai disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta pagi ini, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ditutupnya tadi pagi, semua datang ke sini. Ada dari Satpol PP, Kecamatan, sama kayaknya dari Dinas Pariwisata, ramai tadi," kata Prihadi, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Holywings Ditutup karena Masalah Izin, Guntur Romli Sindir Anies Baswedan Nunggu Perintah Bang Napi
Sebuah spanduk bertuliskan pengumunan penutupan terlihat terpasang tepat di samping pintu masuk The Garrison Kemang.
Tak ada aktivitas yang terlihat dari bar tersebut pada siang hari ini.
Menurut Prihadi, memang biasanya bar dan restoran tersebut mulai beroperasi pada waktu sore hari.
"Biasanya pegawai datang mulai jam 3 sore, tapi kalau tutup begini mau gak mau dirumahkan," kata dia.
Berdasarkan pengumuman dalam spanduk yang dipasang, tertulis bahwa gerai bar dan restoran dengan nama Holywings Garrison tersebut ditutup dari kegiatan usaha.
Penutupan ini dilakukan berdasarkan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Spanduk pengumuman tersebut, telah ditandatangani oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (28/6/2022).
12 Gerai Ditutup
Izin usaha 12 gerai Holywings di ibu kota resmi dicabut Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai menyalahi aturan perizinan usaha.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, adanya penyalahgunaan izin ini baru terungkap usai polemik promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
"Semua itu perlu ada evaluasi pengecekan ya, (pencabutan izin) memang berasa dari kasus promo miras," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).
Walau demikian, orang nomor satu di DKI Jakarta ini memastikan, pencabutan izin usaha Holywings tak ada kaitannya dengan promo tersebut.
Pencabutan izin semata dilakukan lantaran menyalahi perizinan usaha.
"Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasi, izinnya belum lengkap," ujarnya.
Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.
Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).
Penelusuran dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.
Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.
Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.
"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.
Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.
Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Wakil-Gubernur-DKI-Jakarta-Ahmad-Riza-Patria-dan-Holywings-a.jpg)