Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Pengamat Nasehati Anies Baswedan Agar Mau Libatkan DPRD Soal Pergantian Nama Jalan

Pengamat nasehati Anies Baswedan agar mau melibatkan DPRD dalam kebijakan pergantian nama jalan.

TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Anies Baswedan saat ditemui awak media di JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (1/5/2022). Anies Baswedan dinasehati Pengamat Politik Ujang Komarudin agar mau melibatkan DPRD dalam kebijakan pergantian nama jalan. 

Dengan demikian, nama para tokoh Betawi itu akan tetap selalu dikenang dan jasanya tak dilupakan oleh generasi penerus bangsa.

"Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pergantian nama ini bisa menginspirasi para milenial untuk turut melestarikan budaya Betawi.

"Kami menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadikan nama jalan di Jakarta," tuturnya.

"Harapannya Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," sambungnya.

Anies pun memastikan, seluruh pergantian dokumen kependudukan, kendaraan, dan pertanahan tidak akan membebani masyarakat.

Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat pun masih sah atau legal hingga masa berlakunya habis.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Kenali Lebih Dekat 22 Tokoh Betawi yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di DKI

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, dan kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan berakhirnya validitas dokumen," kata Anies.

Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:

Nama jalan

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved