Idul Adha

Khawatir Dagangannya Terkena PMK, Penjual Hewan Kurban Sampai Datangkan Dokter Hewan

 Khawatir dagangannya terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat penjual hewan kurban sampai mendatangkan dokter hewan.

Penulis: Bima Putra | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tempat penjualan hewan kurban milik Reki di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Khawatir dagangannya terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat penjual hewan kurban sampai mendatangkan dokter hewan.

Hal itu dilakukan oleh Reki, penjual hewan kurban di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dia mengakui adanya keputusan pemerintah yang menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hingga 31 Desember 2022 membuatnya cemas.

"Pasti ada kekhawatiran ya, penyakit ini sangat cepat menular baik hewan yang besar seperti sapi, maupun yang kecil (kambing, domba)," kata Reki di Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022).

Pasalnya meski kasus hewan terpapar PMK lebih banyak ditemukan pada sapi, tapi hewan seperti kambing dan domba tidak lantas kebal terhadap penularan virus PMK.

Baca juga: Pertama Kali Kurban, Nathalie Holscher Beli Si Boy Sapi Berbobot 900 Kilo Rp 85 Juta

Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur pun sudah menyatakan bahwa penularan virus PMK dari manusia ke hewan di tempat penjualan dapat terjadi.

"Antisipasi kita sebelum didatangkan ke lokasi di penggemukan kami cek dulu kesehatannya. Kita pastikan mereka sehat. Dalam kurun waktu inkubasi 14 hari kita siapkan kita pengecekan rutin," ujar Reki.

Reki menuturkan selain mendatangkan dokter hewan ke tempat penjualan, dia juga menjaga pakan untuk memastikan seluruh domba yang dia jual sehat dan layak kurban.

Penjual hewan kurban di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Reki saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022).
Penjual hewan kurban di Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Reki saat memberi keterangan di Jakarta Timur, Selasa (5/7/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Perihal pembeli hewan kurban, dia menyebut meski wabah PMK merebak tapi hingga kini jumlah penjualan domba di tempatnya tidak mengalami penurunan signifikan.

"Kalau saya lihat penurunan enggak terlalu, tapi kenaikan juga enggak signifikan. Karena ya kasus PMK itu. Itu di sisi kita ya," tuturnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2022 mendatang dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved