Sulap Alat Berat Merek China jadi Merek Amerika, Pejabat Bina Marga DKI dan Swasta jadi Tersangka
Modus korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka yakni mengganti alat berat Folding Crane Ladder merek PAKKAT buatan Amerika Serikat
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta pada Kamis (7/7/2022) kemarin.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan kedua tersangka ini berinisial HD dan IM.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor: TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor: TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.
"Sesuai dengan hasil penyidikan, bahwa pada tahun 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000," ujar Ashari dalam keterangan tertulis dikutip TribunJakarta.com, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Formula E, KPK Singgung Masa Jabatan Anies Baswedan: Berpotensi Langgar Aturan
Ashari menuturkan, HD merupakan PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang.
Sementara IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU sebagai penyedia barang atau jasa.
Modus korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka yakni mengganti alat berat Folding Crane Ladder merek PAKKAT buatan Amerika Serikat sebagaimana lelang dengan barang serupa buatan China.
"Dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika," lanjutnya.
Sementara itu, HD tetap menerima alat-alat berat tersebut setelah dirinya diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh IM.
Sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda-tangani SPP.
"Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 13.673.821.158, berdasarkan Laporan Akuntan Independen," ungkapnya.
Baca juga: Pantaslah Kita Waswas: Polri Pilih Tak Pecat AKBP Brotoseno Meski Terbukti Korupsi
Perbuatan kedua pun bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Juncto Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing; dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," pungkasnya.