Idul Adha
Daging Hewan Kurban Terpapar PMK Kategori Ringan Harus Direbus 30 Menit Sebelum Dibagikan
Pemkot Jakarta Timur mengimbau panitia kurban melakukan pengolahan khusus daging hewan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori ringan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pemkot Jakarta Timur mengimbau panitia kurban melakukan pengolahan khusus daging hewan terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan kategori ringan.
Kasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Timur, drh Theresia Ellita G mengatakan pengolahan dilakukan dengan cara direbus.
"Untuk bagian kepala, ekor, dan kaki dilakukan perebusan sebelum dibagikan ke warga. Direbus minimal 30 menit," kata Ellita di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (10/7/2022).
Pengolahan khusus tersebut menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemotongan hewan kurban pada Iduladha 1443 Hijriah terhadap hewan yang terpapar PMK.
Berdasar fatwa MUI nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK, hewan terpapar PMK dengan gejala ringan dapat dikurbankan.
Baca juga: Jakarta Terima 58.010 Hewan Kurban Pada Iduladha Tahun Ini, Warga DKI Bakal Dapat Daging Gratis
Sementara hewan kurban yang dari hasil pemeriksaan antemortem (sebelum pemotongan) dinyatakan termasuk dalam kategori gejala berat dinyatakan tidak sah untuk kurban.
"Jadi PMK ini bukan penyakit zoonosis, artinya tidak menular kepada manusia. Jadi warga tidak perlu terlalu khawatir," ujar Ellita.
Ellita menuturkan pihaknya sudah menyampaikan imbauan pengolahan khusus daging hewan kurban terpapar PMK ini kepada seluruh panitia pemotongan hewan kurban.
Sebelum pemotongan dilakukan jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur pun melakukan pemeriksaan antemortem untuk memastikan apa hewan yang terpapar masih dapat dikurbankan.
"Di negara kita memang rata-rata kan dimasak dengan sempurna, jadi kita tidak perlu khawatir untuk memakan atau mengkonsumsi daging hewan yang terkena PMK dengan kondisi ringan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pemotongan-hewan-kurban.jpg)