Pelecehan Penumpang Angkot
Dishub DKI Ancam Cabut Izin Trayek Angkot yang Tak Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek ngkot yang tak memisahkan tempat duduk penumpang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin trayek angkot yang tak memisahkan tempat duduk penumpang pria dan wanita.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait akan diberlakukannya pemisahan pria dan wanita di angkot guna mengantisipasi pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.
"Jika didapatkan ternyata ada pelanggaran, kami berikan teguran, ada regulasi yang mengatur dan bisa saja jika memang terus melakukan pelanggaran yang sama ini bisa kami cabut izin trayeknya," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (11/7/2022).
Guna mengawasi penerapan kebijakan pemisahan tempat duduk ini, petugas Dinas Perhubungan akan disiagakan di sejumlah titik.
Inspeksi mendadak (sidak) pun akan dilakukan jajaran Dishub DKI di lokasi rawan pelanggaran.
Baca juga: Viral di Bandung Anak Sopir Angkot Jadi Polisi, Ini Sederet Anak Sopir yang Prestasinya Luar Biasa
"Di setiap terminal atau keberangkatan awal itu ada petugas Dishub. Kemudian, di beberapa titik atau lokasi yang dilintasi oleh layanan angkutan umum itu ada juga petugas yang bisa saja melakukan sidak," ujarnya.
"Prinsipnya, operasional dari sisi pengaturan penumpang harus dijalankan dengan baik," sambungnya.
Kebijakan ini pun nantinya akan terus dievaluasi secara berkala agar bisa efektif mencegah tindak pelecehan seksual di angkutan umum.
"Yang ingin kami lakukan itu mitigasi sambil kami evaluasi proses pengaturannya," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana memisahkan penumpang pria dan wanita di dalam angkutan kota (angkot).

Kebijakan ini dilakukan guna mengantisipasi tindakan pelecehan di angkutan umum yang belakangan marak terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini bakal segera diterapkan dalam waktu dekat ini.
"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan ini, Dishub DKI nantinya akan mengatur posisi duduk penumpang pria dan laki-laki.
Untuk penumpang wanita, nantinya akan diatur duduk di sisi kiri. Sedangkan, sisi kanan untuk penumpang pria.
"Jadi akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur tempat duduknya," ujarnya.
Dengan demikian diharapkan pengemudi angkot bisa mengawasi gerak-gerik penumpang.
Bila ada penumpang yang melakukan pelecehan seksual, pramudi pun bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat berwajib.
"Jika terjadi pergerakan itu akan terpantai bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada petugas yang dekat dengan layanan rutenya," kata Syafrin.
Sebagai informasi, belakangan viral di media sosial kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.
Teranyar, video viral beredar di media sosial sosok pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di angkot jalur 44 dari Stasiun Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan.