Pelecehan Penumpang Angkot
Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot ini diterapkan dalam waktu
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Korban pelecehan seksual adalah penumpang wanita muda berinisial AF (21) yang diduga diraba bagian dadanya oleh pelaku saat perjalanan di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (4/7/2022).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa dua orang yakni FA selaku saksi pelapor dan saksi sopir angkot.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengaku pihaknya belum mengetahui identitas pelaku.
Namun, ia mengatakan telah menyebar tim untuk memperluas area pencarian pelaku pelecehan.
"Kami sedang menyebarluaskan opsnal kami untuk melakukan upaya mengejar pelaku," kata Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Tingkah Tak Wajar Sopir Taksi Cabul di Kebayoran Lama, Cium Anak-anak hingga Pamer Kemaluan
Mariana menjelaskan, polisi juga sedang mengumpulkan bukti lain guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
"Sebelumnya kami kumpulkan bukti-bukti dulu. Handphone (HP) korban sementara kami sita," ujar dia.