Dishub DKI Catat Ada 43 Kendaraan Kena Sanksi Derek di Kawasan Senopati Jakarta Selatan
Dishub DKI Jakarta mencatat ada 43 kendaraan yang terkena sanksi penderekan di wilayah Senopati Jakarta Selatan pada pekan lalu. In datanya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat ada 43 kendaraan yang terkena sanksi penderekan di wilayah Senopati Jakarta Selatan pada pekan lalu.
Hal ini diungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Di mana total tersebut merupakan data yang didapat dari Sudin Perhubungan Jakarta Selatan untuk wilayah Senopati dan sekitarnya, saat penertiban parkir liar.
"(Dari) data jumlah penertiban parkir liar Sudinhub Jakarta Selatan di Jalan Senopati dan sekitarnya, tanggal 5-10 Juli 2022 sebanyak 43 kendaraan terkena penderekan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Nekat Parkir Liar di Tebet Eco Park, Siap-Siap Kena Derek Hingga Sanksi Tilang!
Baca juga: Libur Lebaran di Ancol Jangan Parkir Sembarangan, Kendaraan Anda Bisa Kena Derek
Berikut sebaran jumlah kendaraan yang terjaring sanksi penderekan:

Selasa, 5 Juli 2022
- Jalan Wolter Monginsidi : 1 kendaraan
- Jalan Gunawarman : 1 kendaraan
- Jalan Senopati : 3 kendaraan
- Jalan Suryo : 2 kendaraan
Rabu, 6 Juli 2022
- Jalan Wolter Monginsidi : 4 kendaraan
- Jalan Gunawarman : 1 kendaraan