Pelecehan Penumpang Angkot
Dishub DKI Terapkan Pemisahan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot Mulai Minggu Ini
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pemisahan tempat duduk penumpang pria dan wanita di angkot minggu ini. Buntut kasus pelecehan seksual.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan,pemisahan tempat duduk bagi penumpang pria dan wanita di angkutan kota (Angkot) akan mulai diterapkan dalam minggu ini.
Petunjuk teknis yang mengatur soal pemisahan tempat duduk ini pun kini tengah digodok Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkot terkait (pengaturan) tempat duduknya yang ada dua baris, sisi kiri dan kanan," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Nantinya, bangku yang berada di sisi kiri akan diprioritaskan untuk penumpang wanita.
Sedangkan, penumpang pria akan diminta mengisi tempat duduk yang berada di sisi kanan.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah
Dengan pemisahan ini, diharapkan kasus-kasus pelecehan seksual yang belakangan marak terjadi di angkutan umum bisa diminimalisir.
"Dengan adanya pelecehan seksual yang terjadi di angkot, kami harus melakukan mitigasi sehingga kejadian serupa bisa diminimalisir bahkan dihilangkan," ujarnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, aturan ini nantinya berlaku untuk seluruh angkot yang ada di ibu kota, baik itu yang sudah terintegrasi dengan layanan JakLingko maupun angkot konvensional.
Bagi operator angkot yang melanggar ketentuan pemisahan penumpang pria dan wanita ini, Syafrin menegaskan pihaknya tak akan segan memberikan sanksi.
Baca juga: Diduga Raba Area Sensitif Korban Pelecehan Seksual di Angkot, Pelaku Berdalih Sedang Ambil Dompet
Sanksi berat hingga pencabutan izin trayek pun bakal diberlakukan bagi angkot yang berkali-kali melanggar aturan ini.
"Kami dari Dinas Perhubungan akan melakukan pengawasan secara intens. Di beberapa titik yang terindikasi potensi terjadi pelanggaran di sanalah kami akan tempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," tuturnya.
Dishub DKI Keluarkan Kebijakan Penumpang Pria dan Wanita Dipisah
Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana mengeluarkan kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot (angkutan kota).
Kebijakan penumpang pria dan wanita dipisah ini untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di angkot yang belakangan marak terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan pemisahan penumpang pria dan wanita di angkot ini diterapkan dalam waktu dekat.
"Jadi kami dalam minggu ini akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota," ucapnya di Balai Kota, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Diduga Raba Area Sensitif Korban Pelecehan Seksual di Angkot, Pelaku Berdalih Sedang Ambil Dompet
Dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan ini, Dishub DKI nantinya akan mengatur posisi duduk penumpang pria dan laki-laki.
Untuk penumpang wanita, nantinya akan diatur duduk di sisi kiri. Sedangkan, sisi kanan untuk penumpang pria.
"Jadi akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur tempat duduknya," ujarnya.

Dengan demikian diharapkan pengemudi angkot bisa mengawasi gerak-gerik penumpang.
Bila ada penumpang yang melakukan pelecehan seksual, pramudi pun bisa langsung melaporkan hal tersebut kepada aparat berwajib.
"Jika terjadi pergerakan itu akan terpantai bahwa ini terjadi sesuatu yang bisa dicurigai oleh pramudi sehingga dia bisa berhenti dan melaporkan kepada petugas yang dekat dengan layanan rutenya," kata Syafrin.
Sebagai informasi, belakangan viral di media sosial kasus pelecehan seksual yang terjadi di angkutan umum.
Teranyar, video viral beredar di media sosial sosok pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di angkot jalur 44 dari Stasiun Tebet menuju Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Fakta Anak Kiai Jombang DPO Pencabulan: Petugas Ditabrak Mobil hingga Kasatreskrim Disiram Air Panas
Dalam video tersebut, terdengar suara wanita yang tampak histeris dan mengaku baru saja mendapat tindakan pelecehan seksual dari seorang pria yang ada di video tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan terus memburu pelaku pelecehan seksual di angkot di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Korban pelecehan seksual adalah penumpang wanita muda berinisial AF (21) yang diduga diraba bagian dadanya oleh pelaku saat perjalanan di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (4/7/2022).

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi telah memeriksa dua orang yakni FA selaku saksi pelapor dan saksi sopir angkot.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengaku pihaknya belum mengetahui identitas pelaku.
Namun, ia mengatakan telah menyebar tim untuk memperluas area pencarian pelaku pelecehan.
"Kami sedang menyebarluaskan opsnal kami untuk melakukan upaya mengejar pelaku," kata Mariana saat dikonfirmasi, Sabtu (9/7/2022).
Baca juga: Tingkah Tak Wajar Sopir Taksi Cabul di Kebayoran Lama, Cium Anak-anak hingga Pamer Kemaluan
Mariana menjelaskan, polisi juga sedang mengumpulkan bukti lain guna memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
"Sebelumnya kami kumpulkan bukti-bukti dulu. Handphone (HP) korban sementara kami sita," ujar dia.