Menang di PTUN Soal Revisi UMP DKI 2022, Apindo Ingin Duduk Bareng Anies Baswedan Akhiri Polemik

Kepala Bidang Pengupahan dan Jams­os DPP Asosiasi Peng­usaha Indonesia (Api­ndo), Nurjaman, buka suara soal gugatan yang dikabulkan PTUN.

Tribun Jakarta
Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman di Tribun Jakarta Podcast. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Bidang Pengupahan dan Jams­os DPP Asosiasi Peng­usaha Indonesia (Api­ndo), Nurjaman, buka suara soal gugatan Apindo DKI Jakarta yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

"Kita dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan, kita harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan. Kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini (keputusan PTUN)," katanya saat dihubungi, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 2022, Simak Daftar UMP DKI dari Tahun ke Tahun

Kendati begitu, pihaknya berharap bakal ada pembahasan kembali alias duduk bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta.

Tujuannya agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.

Apalagi, rekomendasi yang sempat diberikan oleh  pihaknya bersama Kadin yakni sebesar Rp4,4 juta.

"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.

"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.

Kalah di PTUN, Gubernur Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.

Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pada 16 Desember 2021 silam.

Baca juga: Alasan Kadin DKI Tak Gugat Anies Soal Kenaikan UMP DKI 2022: Bukan Waktunya Lagi Saling Bersitegang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved