PTUN Hukum Anies Baswedan Turunkan UMP jadi Rp4,5 Juta, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding
Ariza meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2022 ini.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak mau terburu-buru mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 Rp 4.641.854.
Dalam putusan PTUN Jakarta itu, Anies Baswedan selaku pengambil kebijiakan diminta untuk menurunkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 jadi Rp 4.573.845, sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serkat Pekerja/Buruh tertanggal 15 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pempov DKI Jakarta saat ini sedang mempelajari lebih dulu putusan PTUN ini, temasuk peluang mengajukan banding.
"Nanti akan kami pelajari, kami kaji dulu apakah banding atau cukupkan sampai di situ," ucapnya saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (12/7/2021).
Dengan demikian diharapkan, keputusan yang akan diambil Pemprov DKIJakarta bisa menguntungkan buruh dan tak memberatkan pengusaha.
Baca juga: Menang di PTUN Soal Revisi UMP DKI 2022, Apindo Ingin Duduk Bareng Anies Baswedan Akhiri Polemik
Oleh karena itu, Ariza meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta terkait UMP DKI Jakarta 2022 ini.
"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," ujarnya.
Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp4,5 Juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum PTUN Jakarta untuk menurunkan UMP DKI Jakarta 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta 2022, Simak Daftar UMP DKI dari Tahun ke Tahun
Baca juga: Sidang Gugatan Apindo ke Anies Soal UMP, Peneliti CIDES: Bagi yang Waras PP 36 Pengupahan Itu Keliru
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).