Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda karena KPK Tidak Siap
Sidang Praperadilan Ketum HIPMI, Mardani H. Maming harus ditunda lantaran ketidakhadiran penyidik KPK di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Bendum PBNU Mardani H. Maming hari ini diwakili oleh beberapa kuasa hukum selain Bambang Widjojanto hadir pula mantan Wamenkumham Denny Indrayana serta Pimpinan Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Finsa.
Dendy menyebut Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh PBNU untuk mendampingi Mardani H. Maming.
“Adalah hak Mardani H. Maming mendapat pendampingan hukum dari PBNU karena beliau merupakan Bendum PBNU,” jelas Dendy.
Sebelumnya, kubu Mardani H. Maming, mengatakan terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka Bendum PBNU tersebut oleh KPK.
Kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.

Salah satunya jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan sangat cepat.
Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022.
Sementara kasus tersebut sudah naik pada 16 Juni 2022. (*)