Lapas Tangerang Terbakar

Dari 4 Terdakwa Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang Ternyata Sudah Pensiun, Ada Yang Sakit Jantung

Dua dari empat terdakwa tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ternyata sudah pensiun.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Hariyadi saat ditemui di Ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua dari empat terdakwa tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ternyata sudah masuk masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham.

Keduanya adalah Panahatan Butar Butar selaku teknisi listrik, dan Suparto sipir yang berjaga saat lapas tersebut kebakaran hebat.

"Saat proses persidangan masih terus digelar, keduanya sudah pensiun. Sudah pensiun sejak Mei dan Juni lalu," kata Kuasa Hukum empat terdakwa, Budi Haryadi di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Kemudian, kedua terdakwa lainnya yakni Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho, masih menjalani tugasnya sebagai sipir.

Bukan di Lapas Kelas I Tangerang, namun di Lapas lain yang masih di Kota Tangerang.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Layangkan Bukti Meringankan

"Rusmanto akan masuk masa pensiun tahun depan, sementara Yoga masih muda, masih panjang," ungkap Budi.

Dia pun berharap, jalannya sidang lancar. Mengingat ada salah satu terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung.

Para terdakwa pun sudah diberi pengertian dari awal persidangan digelar, untuk menjalani dan mengikuti persidangan sesuai dengan alurnya saja.

"Mau dibikin lama, dibikin cepat kita ikuti. Karena jalannya seperti itu, kalau belum siap dipaksakan kan tidak mungkin. Jadi, mereka sudah siap mental," tutur Budi.

Kuasa Hukum dari empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang bakal mengajukan bukti meringankan.

Suasana sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunda sampai pekan depan, Selasa (11/7/2022).
Suasana sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunda sampai pekan depan, Selasa (11/7/2022). (Ega Alfreda/TribunJakarta.com)

Sebagai informasi, empat terdakwa kebakaran Lapas tersebut seharusnya menjalankan sidang tuntutan dari JPU hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (12/7/2022).

Namun, sidang tuntutan tersebut terpaksa ditunda selama satu pekan karena kekurangan data oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Budi Hariyadi mengatakan, pengajuan itu berupa dokumen yang nantinya akan diserahkan kepada Majelis Hakim.

"Tadi saya sudah ajukan, dan kata Majelis Hakim bisa diserahkan saat sidang agenda pledoi (pembelaan) nanti, setelah pembacaan tuntutan," kata Budi.

Dokumen yang diajukan adalah surat perdamaian dengan keluarga dan pernyataan yang telah dilakukan oleh institusi Dirjen PAS kepada para korban.

"Bukti itu hal-hal yang sudah dilakukan oleh Dirjen PAS seperti santunan, pemakan, dan pertanggungjawaban kepada pihak keluarga," ungkap Budi lagi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Adib Fachri terpaksa menunda sidang tuntutan karena persoalan data yang belum lengkap.

"Masih disusun, kita minta waktu sampai satu minggu, dan lamanya penyusunan ini karena masih menghimpun keterangan saksi dari fakta sidang," kata Adib di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Seharusnya persidangan dimulai pukul 13.00 WIB namun, persidangan molor sampai sekitar pukul 15.30 WIB.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Aji Suryo mengiyakan dan memberikan waktu hingga sepekan kedepan, atau sidang ditunda hingga tanggal 19 Juli 2022.

Adib mengaku akan mengusahakan terbaik untuk mempersiapkan draft tuntutan pada pekan depan.

"Kami siapkan yang terbaik, karna memang keterangan para saksi-saksi yang banyak sekali, masih kami susun," jelas Adib.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum ke-4 terdakwa, Budi Haryadi mengaku, jalannya sidang baik penundaan ataupun berjalan lancar adalah bagian dari proses.

Sehingga, keempat terdakwa yang didampinginya sudah mempersiapkan fisik dan mental sejak awal persidangan.

"Ini hal biasa dalam proses persidangan manapun, ini biasa terjadi. Jalani saja, ini sudah kami pegang sejak awal mulai persidangan," kata Budi.

Seperti diketahui, kebakaraan maut yang menewaskan 49 narapidana di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, diketahui bila kebakaran tersebut terjadi karena dugaan kelalaian hingga akhirnya menyebabkan konsleting listrik dari atap kamar Lapas.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved