Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

LPSK Tawarkan Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo yang Diduga jadi Korban Pelecehan

LPSK Tawarkan perlindungan kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diduga jadi korban pelecehan seksual.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang diduga jadi korban pelecehan seksual.

Juru Bicara/Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian mengatakan langkah ini diambil karena dari hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan istri Ferdy Sambo diduga jadi korban pelecehan Brigadir J.

Sejak Selasa (12/7/2022) lalu, tim LPSK sudah melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan hak istri Irjen Ferdy Sambo sebagai korban kekerasan.

"Memberikan perlindungan, setidaknya secara psikologis. Penting ini kita sampaikan pada korban dan mendukung proses hukum yang ditangani," kata Rully di Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

Namun hingga kini tim LPSK belum dapat berkomunikasi langsung dengan istri Ferdy Sambo, sehingga masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Polri Kirim Tim Psikologi Berikan Trauma Healing ke Istri Kadiv Propam yang Dilecehkan Brigadir J

Tim LPSK meminta Polres Metro Jakarta Selatan memberikan informasi terbaru terkait penyelidikan agar mereka dapat memberikan pendampingan psikologis seusai hak korban kekerasan.

"Kita minta pada penyidik mohon bantuannya, jika ada info lanjutan LPSK bisa bertemu korban dan harapannya bisa berikan hak-hak kepada korban," ujarnya.

Rully menuturkan LPSK juga memastikan siap memberikan perlindungan bila ada saksi lain selain istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E selama proses hukum berjalan.

"Harapannya LPSK bisa mendukung dan membantu proses hukum sehingga terang dan terbuka," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved