Sebelum Soal UMP DKI, Anies Baswedan Sudah Pernah Dua Kali Dihukum Pengadilan Gara-gara Masalah Ini

Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan. 

Selain soal UMP, Anies Baswedan sebelumnya pernah dua kali dihukum oleh hakim atas gugatan yang diajukan kepadanya.

Dihukum soal polusi udara

Pada 16 September 2021, Anies Baswedan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan polusi udara.

Gugatan itu diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta.

Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP
Kolase Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan UMP. Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan. (Kolase Foto TribunJakarta)

Serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Hakim menyatakan para tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.

Para tergugat dinyatakan melanggar Pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dihukum PTUN soal banjir

Sedangkan pada tahun 2022 ini, Anies juga sudah pernah dihukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pada Februari 2022 lalu, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Tudingan Serius PDIP ke Anies: Politisasi Momen Iduladha Dari Salat Id di JIS hingga Sapi Kurban 024

PTUN menginstruksikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.

Putusan tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

"Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved