Sebelum Soal UMP DKI, Anies Baswedan Sudah Pernah Dua Kali Dihukum Pengadilan Gara-gara Masalah Ini

Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Sebelum soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah dua kali dihukum pengadilan. 

Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan dalam SIPP PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono pada 15 Februari 2022.

Sebelumnya, Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir.

Ketujuh warga, yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved