Anggota DPR dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Pencabulan, MKD Sudah Buka Suara
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus dugaan pencabulan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR dari Fraksi Demokrat dilaporkan ke Bareskrim Polri karena kasus dugaan pencabulan.
Anggota DPR tersebut berinisial DK.
Aksi pencabulan diduga dilakukan DK lebih dari satu kali yakni di Jakarta, Semarang, dan Lamongan.
Bareskrim Polri telah menaikkan kasus yang berdasarkan laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 tersebut ke tingkat penyelidikan.
Dalam kasus dengan tingkat penyelidikan bernomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Ditpidum tertanggal 24 Juni 2022 tersebut, DK disangkakan melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.
Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Mas Bechi Tidak Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan LPSK
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebutkan, laporan itu telah diterima dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," kata Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan itu, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Kasus itu pun ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
DK rencananya diundang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (14/7/2022) hari ini.
Tanggapan MKD DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI angkat bicara terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial DK yang kini tengah diusut Bareskrim Polri.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menegaskan, apabila kasus dugaan pencabulan itu benar adanya dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Simpatisan Mas Bechi Aniaya Saksi Kasus Pencabulan Santriwati, LPSK Turun Tangan Kasih Pendampingan
Habiburokhman menuturkan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD tersebut, MKD akan mempelajari terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan.