Lomba Ganti Baju Siswa SD Tangerang saat MPLS, Reaksi KPAI: Tindakannya Tidak Tepat
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati pun menyayangkan keputusan pihak sekolah melakukan lomba ganti baju di tempat terbuka pada hari pertama siswa berseko
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berekasi atas polemik pelaksanaan lomba ganti baju di tempat terbuka pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), oleh SDN Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (11/7/2022) kemarin SD tersebut menggelar lomba ganti baju berjemaah di lapangan sekolah untuk murid tahun ajaran baru.
Lomba tersebut sebagai tanda dibukanya kegiatan MPLS untuk siswa SD kelas 1.
Peristiwa itu pun menuai banyak kontroversi di media sosial dan kalangan orang tua murid.
Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati pun menyayangkan keputusan pihak sekolah melakukan lomba ganti baju di tempat terbuka pada hari pertama siswa bersekolah.
Menurutnya, hal tersebut sangat tidak baik dan tidak tepat sasaran bila targetnya untuk memperkenalkan lingkungan sekolah.
"Mungkin maksudnya baik, tapi tidak tepat. MPLS kan untuk mengedepankan antar satu dengan yang lain," jelas Rita saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Lomba Ganti Baju Murid SD di Tangerang Tuai Polemik: Kepsek Minta Maaf Siswa Perempuan Ikutan
"Prinsip dasarnya MPLS itu kan untuk kebersamaan dan yang menjadi problem yang bagian lomba ganti baju," tambahnya.
Pasalnya, maksud lomba itu diduga mempunyai niat yang baik.
Mulai dari melatih kemandirian, motorik, sampai kedewasaan anak-anak yang pertama kali masuk sekolah.
"Tujuannya mungkin baik tapi tidak tepat. Aturannya memang enggak ada, tapi kan ada etik putri, ya itu salah satu yang harus dijaga. Dijaga cara berpakaian," papar dia.

Ganti baju berjemaah tersebut menuai kontroversi di media sosial karena orang tua yang tidak setuju dan kaget akan hari pertama sekolah anaknya.
Sebab, selain dilakukan di lapangan atau tempat terbuka, seluruh siswa tahun ajaran baru tak terkecuali perempuan ikut lomba ganti baju itu.
"Iya (siswa perempuan) semua anak kelas 1. Itu seluruh siswa kelas 1 yang melatih kemandirian cuma memang salah gitu," kata Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang Helmiati saat dihubungi, Kamis (14/7/2022).
Memang, menurut dia, niatan kepala sekolah dan pengurus adalah untuk melatih kemandirian anak didiknya.
Namun ia tidak menepis kalau cara yang dilakukan salah dan tidak etis lantaran banyak anak-anak yang hanya menggunakan kaos kutang.
"Untuk melatih kemandirian, jadi ada lomba juara paling cepat pakai baju gitu sekaligus semacam seperti momen dimulainya masuk SD. Cuma itu kan tetap salah," papar Helmiati.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun telah melayangkan surat teguran dan sanksi kepada Kepala Sekolah SDN Uwung Jaya.
Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan apakah ada sanksi pencopotan jabatan atau semacamnya.
"Kami sudah memberikan teguran keras untuk kepala sekolah juga dan juga pengawasnya. Kepala sekolah juga sudah memberikan surat permohonan maaf untuk tidak mengulangi lagi atas kekeliruan ini," tuntas dia.
Baca juga: Pulang Sekolah Mendadak Lemas dan Muntah, Siswa SD Kelas 6 Meninggal Diduga Karena Teman-temannya
Diberitakan sebelumnya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diduga melakukan perpeloncoan yang tidak pantas pada hari pertama masuk pada Senin (11/7/2022) kemarin.
Lebih dikenal dengan sebutan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), SDN Uwung Jaya pada awal pekan ini menjadi sorotan publik.
Sebab, SD tersebut melakukan lomba ganti baju pada saat acara MPLS diikuti ratusan murid baru.
Lomba ganti berganti baju itu dilaksanakan di ruang terbuka dan telah ditentang banyak orang tua.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang pun sudah melayangkan surat teguran kepada Kepala SDN Uwung Jaya atas kejadian tersebut.
Surat teguran tertuang bernomor 421.2/3095-Bidang SD tersebut dilayangkan karena kegiatan MPLS bagi peserta didik baru yang dilakukan, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif dan menyenangkan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamalludin, Kamis (14/7/2022).
"Karena melanggar maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," tambahnya.
Jamaluddin menambahkan, pihaknya mengharapkan seluruh sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta dapat melakukan kegiatan MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Selain Kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas.
Lantaran telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutup Jamal.