Penemuan Bayi di Kali ciliwung
Kasus Pengusiran Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi Belum Ada Titik Temu, Keluarga Tidak Tenang
Sebab, berdasar surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, AM dan keluarga harus mengosongkan unit rusun paling lambat 15 Juli
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penyelesaian masalah pengusiran keluarga MS (19), mahasiswi pembuang bayi, dari satu Rusun di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, masih buntu.
Ayah MS, AM (49) mengatakan sejak keluarganya menerima surat pemutusan sewa dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta hingga kini, belum titik temu penyelesaian masalah.
Meski ia AM dan keluarganya saat ini masih tinggal di unit Rusun, tapi dia mengaku tidak tenang karena pemutusan sewanya belum dibatalkan secara resmi oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya (belum tenang). Saya belum dapat kabar," kata AM saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (15/7/2022).
Sebab, berdasar surat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, AM dan keluarga harus mengosongkan unit rusun paling lambat 15 Juli 2022.
Baca juga: Keluarga Mahasiswi Pembuang Bayi Terusir dari Rumahnya, Wagub DKI:Aturannya Begitu, Kami Cari Solusi
TribunJakarta.com telah berupaya mengonfirmasi kasus AM kepada Kepala UPRS Wilayah I, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah.
Tapi hingga berita ditulis, Dwiyanti tidak memberi jawaban terkait penyelesaian masalah pemutusan sewa kepada keluarga AM yang kini sedang mengasuh anak dari MS.

Sebelumnya, sewa unit Rusun yang dihuni AM bersama keluarganya selama tujuh tahun diputus Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta selaku pengelola Rusun.
Penyebabnya karena anak perempuan AM, MS (19) ditetapkan jadi tersangka pembuangan bayi yang ditemukan warga di Kali Ciliwung, Kecamatan Jatinegara pada 1 Juni 2022 lalu.
AM mengatakan pengusiran keluarganya dari unit Rusun berawal saat mendapat surat panggilan klarifikasi dari Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana (UPRS) Wilayah I.
"Mereka (pengelola Rusun) menilai bahwa ada unsur dari pihak keluarga saya, anak saya menurut pendapat mereka menyangkut kriminalitas," kata AM di Jakarta Timur, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Terselip Tujuan dan Pesan Mulia di Balik Pernikahan Mahasiswi Pembuang Bayi di Kantor Polisi
AM membenarkan bila anaknya kini ditahan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur atas kasus pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan yang tidak lain cucunya.
Namun menurut penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang disebut AM ikut dalam pertemuan dengan pengelola Rusun, kasus dilakukan MS bukan tindak kriminal.