Profil Dirut Pasar Jaya Tri Prasetyo, Mantan Bos Alfamart dengan Segudang Pengalaman

Profil Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Tri Prasetyo ternyata sosok yang punya segudang pengalaman.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
PD Pasar Jaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengangkat Tri Prasetyo sebagai Direktur Utama PD Pasar Jaya. Tri Prasetyo menggantikan Arief Nasrudin yang ditunjuk Anies sebagai Dirut PAM Jaya. Tri Prasetyo yang tak lain eks Alfamart ini diangkat lantaran punya pengalaman segudang di bidang ritel. 

Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Kemudian, Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

Serta, Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Untuk diketahui, Perumda Pasar Jaya merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta ini mengelola 153 pasar dan membina ribuan pedagang pasar.

Baca juga: Ganjar di Urutan Pertama Lalu Anies di ke Dua Dalam Survei Calon Presiden 2024, Prabowo ke Berapa?

Perumda Pasar Jaya saat ini sedang melaksanakan pembangunan dan/atau revitalisasi pada beberapa bangunan pasar rakyat sebagai bentuk peningkatan pelayanan perusahaan kepada pedagang maupun konsumen pasar, serta untuk memaksimalkan aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.

Selain di bidang pengelolaan area pasar tersebut, Perumda Pasar Jaya mulai mengembangkan bisnis perkulakan dan retail yang memiliki peran penting dalam mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga stabilitas harga dan kelancaran distribusi barang dan jasa, salah satunya adalah program pangan murah KJP pada gerai-gerai Jakgrosir, Jakmart dan Mini DC milik Perumda Pasar Jaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami berharap, Bapak Tri Prasetyo sebagai Dirut Perumda Pasar Jaya yang baru, yang juga berpengalaman di bidang retail ini, dapat melaksanakan tugas dengan baik, optimal, dan penuh tanggung jawab,” kata Budi.

Ia pun memastikan, penunjukan ini sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebut Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah memiliki kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD DKI.

Aturan yang menjadi landasan keputusan keputusan Tri Prasetyo ini merujuk pada:

- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

- Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya; dan

- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved