Cerita Kriminal

Sudah Lama Menduda, Satpam Apartemen Ganjen ke Mbak-mbak Ekspedisi: Muncul Nafsu Liar

Satpam apartemen berinisial KH (48) tak kuasa menahan nafsu melihat SF (22), perempuan yang baru tiga bulan kerja di kantor ekspedisi.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual - Satpam apartemen berinisial KH (48) tak kuasa menahan nafsu melihat SF (22), perempuan yang baru tiga bulan kerja di kantor ekspedisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Satpam apartemen berinisial KH (48) tak kuasa menahan nafsu melihat SF (22), perempuan yang baru tiga bulan kerja di kantor ekspedisi.

Lama menduda, membuat KH nekat berbuat aksi mesum kepada wanita muda itu.

Ia pun kini mendekam di rumah tahanan usai kelakuannya dilaporkan polisi.

Aksi mesum itu terjadi di sebuah kantor ekspedisi dekat apartemen, tempat KH bekerja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2022).

Si penjaga gedung awalnya timbul rasa suka dengan kehadiran seorang karyawati di sekitar kantornya.

Baca juga: Bicara Gamblang, Satpam Komplek Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Danai Penggantian Decoder CCTV

KH mencoba-coba cari cara untuk mendekati sang wanita idaman.

Pada hari Rabu itu, KH mendekati SF yang lagi seorang diri di ruangan ekspedisi.

Awalnya, KH hanya mengajaknya mengobrol.

Ilustrasi pelecehan seksual seks
Ilustrasi pelecehan seksual seks (ISTIMEWA)

Tapi tangannya mulai 'gatel' ke rambut wanita muda itu.

Lama-lama KH main nyosor hendak mencium SF.

"Pada hari Rabu itu, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (15/7/2022).

SF yang merasa risih dan dilecehkan lalu melaporkan ke Polres Jakarta Barat.

Baca juga: 5 Hari Kasus Pelecehan Ajudan Terbongkar, Tangisan Irjen Ferdy Sambo dan Istri Terungkap ke Publik

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Akibat perbuatannya, Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP atau Pasal 335 KUHP ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved