Cerita Kriminal
Sudah Lama Menduda, Satpam Apartemen Ganjen ke Mbak-mbak Ekspedisi: Muncul Nafsu Liar
Satpam apartemen berinisial KH (48) tak kuasa menahan nafsu melihat SF (22), perempuan yang baru tiga bulan kerja di kantor ekspedisi.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Satpam apartemen berinisial KH (48) tak kuasa menahan nafsu melihat SF (22), perempuan yang baru tiga bulan kerja di kantor ekspedisi.
Lama menduda, membuat KH nekat berbuat aksi mesum kepada wanita muda itu.
Ia pun kini mendekam di rumah tahanan usai kelakuannya dilaporkan polisi.
Aksi mesum itu terjadi di sebuah kantor ekspedisi dekat apartemen, tempat KH bekerja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/7/2022).
Si penjaga gedung awalnya timbul rasa suka dengan kehadiran seorang karyawati di sekitar kantornya.
Baca juga: Bicara Gamblang, Satpam Komplek Polri Sebut Irjen Ferdy Sambo Danai Penggantian Decoder CCTV
KH mencoba-coba cari cara untuk mendekati sang wanita idaman.
Pada hari Rabu itu, KH mendekati SF yang lagi seorang diri di ruangan ekspedisi.
Awalnya, KH hanya mengajaknya mengobrol.

Tapi tangannya mulai 'gatel' ke rambut wanita muda itu.
Lama-lama KH main nyosor hendak mencium SF.
"Pada hari Rabu itu, pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (15/7/2022).
SF yang merasa risih dan dilecehkan lalu melaporkan ke Polres Jakarta Barat.
Baca juga: 5 Hari Kasus Pelecehan Ajudan Terbongkar, Tangisan Irjen Ferdy Sambo dan Istri Terungkap ke Publik
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Bojong Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Akibat perbuatannya, Pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHP atau Pasal 335 KUHP ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)