Cara Urus Buku Nikah yang Rusak, Hilang, dan Salah Tulis, Catat Syaratnya

Buku nikah hilang, rusak atau salah tulis? Begini cara mengurus buku nikah yang hilang, rusak atau salah tulis. Ini syarat yang harus dibawa ke KUA.

Editor: Muji Lestari
Instagram @bimasislam
Cara mengganti buku nikah yang rusak, hilang atau salah tulis. 

- KTP

- Kartu Keluarga

- Ijazah terakhir

- Pas foto ukuran 2x3 latar biru

Kendati demikian, apabila stok buku nikah terbatas, pihak KUA akan melakukan beberapa hal, di antaranya:

- Mencoret dua garis pada tulisan yang salah

- Menulis perbaikannya dengan huruf kapital

- Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret

- Kepala KUA memberi cap dinas di atas kata yang salah.

KUA memastikan bahwa buku nikah tersebut tetap sah meskipun terdapat coretan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved